Solusi Islam Mengatasi Pengangguran
Solusi Islam Mengatasi Pengangguran
Dalam perspektif kitab Sistem Ekonomi Islam, masalah
ekonomi bukan pertama-tama masalah kurangnya produksi atau lapangan kerja,
melainkan masalah kepemilikan, distribusi kekayaan, dan akses individu
terhadap sarana memperoleh harta.
Karena itu solusi Islam terhadap pengangguran tidak hanya
berupa "menciptakan pekerjaan", tetapi membangun sistem yang
memastikan setiap individu memiliki jalan syar'i untuk memperoleh harta.
1. Islam Menjadikan Kerja Sebagai Sebab Kepemilikan Harta
Islam menjelaskan bahwa syariat menetapkan kerja
(al-'amal) sebagai sebab pertama kepemilikan harta.
Disebutkan:
"Sebab-sebab kepemilikan dibatasi pada lima perkara:
- Kerja
- Warisan
- Kebutuhan hidup
- Pemberian negara kepada rakyat
- Harta yang diperoleh tanpa
kompensasi harta atau tenaga."
Kemudian ditegaskan:
"Jenis pekerjaan yang menjadi sebab kepemilikan harta
adalah:
- menghidupkan tanah mati,
- mengeluarkan hasil bumi,
- berburu,
- perantara/komisi,
- mudharabah,
- musaqah,
- bekerja kepada orang lain dengan
upah."
Hujjah
Artinya Islam membuka banyak pintu kerja produktif, bukan
hanya menjadi pegawai.
Seseorang bisa memperoleh kekayaan melalui:
- pertanian,
- pertambangan,
- perdagangan,
- jasa,
- kemitraan usaha,
- pekerjaan profesional,
- dan lain-lain.
Dengan demikian negara tidak membatasi masyarakat hanya
menjadi pencari kerja, tetapi juga membuka jalan menjadi pemilik usaha dan
pemilik aset.
2. Menghidupkan Tanah Mati untuk Membuka Lapangan Kerja
Salah satu solusi besar adalah ihya' al-mawat
(menghidupkan tanah mati).
Dalil yang dikutip:
Rasulullah ï·º bersabda:
"Barang siapa menghidupkan tanah mati maka tanah itu
menjadi miliknya."
Dan:
"Barang siapa memagari suatu tanah maka tanah itu
menjadi miliknya."
Argumen
Banyak pengangguran muncul karena:
- lahan menganggur,
- aset menganggur,
- sumber daya tidak dimanfaatkan.
Islam memberi hak milik kepada orang yang mengelolanya.
Akibatnya:
- lahan kosong berubah menjadi lahan
produktif,
- tercipta pertanian,
- tercipta peternakan,
- muncul kebutuhan tenaga kerja.
Ini merupakan solusi struktural, bukan bantuan sementara.
3. Negara Wajib Memberi Modal kepada Rakyat yang Tidak
Memiliki
Salah satu sebab kepemilikan adalah:
"Pemberian negara dari hartanya kepada rakyat."
Hujjah
Negara tidak sekadar memungut pajak atau mengatur ekonomi.
Negara memiliki kewajiban syar'i membantu rakyat memperoleh
sarana hidup.
Karena itu apabila ada orang:
- tidak punya modal,
- tidak punya alat kerja,
- tidak punya lahan,
negara dapat memberikan:
- tanah,
- modal usaha,
- alat produksi,
dari harta Baitul Mal agar ia mampu bekerja dan berproduksi.
Dasarnya adalah bahwa syariat menjadikan "pemberian negara kepada
rakyat" sebagai salah satu sebab kepemilikan yang sah.
4. Islam Melarang Penumpukan Kekayaan pada Segelintir Orang
Inti masalah ekonomi adalah distribusi kekayaan.
Disebutkan:
"Masalah ekonomi sesungguhnya adalah masalah kepemilikan
dan distribusi kekayaan di tengah manusia."
Argumen
Jika kekayaan hanya beredar pada korporasi besar atau
segelintir orang:
- modal terkonsentrasi,
- peluang usaha menyempit,
- pengangguran meningkat.
Karena itu Islam memiliki:
- zakat,
- waris,
- larangan riba,
- pengelolaan kepemilikan umum,
- distribusi harta negara,
yang semuanya berfungsi menjaga peredaran kekayaan.
Ketika kekayaan beredar luas, kemampuan masyarakat membuka
usaha juga meningkat sehingga kesempatan kerja bertambah.
5. Negara Menjamin Akad Kerja yang Adil
Kitab membahas secara rinci akad kerja (ijarah).
Rasulullah ï·º bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian mempekerjakan
pekerja maka hendaklah ia menjelaskan upahnya."
Kitab juga menegaskan bahwa harus jelas:
- jenis pekerjaan,
- masa kerja,
- upah,
- kadar usaha yang dituntut.
Hujjah
Banyak pengangguran terselubung muncul karena:
- eksploitasi pekerja,
- kontrak tidak jelas,
- upah tidak pasti.
Islam menghilangkan ketidakjelasan itu dengan akad yang rinci
sehingga pasar kerja menjadi stabil dan aman bagi pekerja maupun pemberi kerja.
6. Islam Membuka Banyak Bentuk Aktivitas Produktif
Pekerjaan yang sah mencakup:
- perdagangan,
- industri,
- pertanian,
- transportasi,
- jasa,
- konstruksi,
- profesi teknis,
- kemitraan usaha.
Argumen
Dalam sistem Islam, seseorang tidak harus menunggu lowongan
dari perusahaan atau pemerintah.
Syariat membuka banyak pintu aktivitas ekonomi yang sah
sehingga masyarakat terdorong menjadi:
- produsen,
- pengelola usaha,
- mitra usaha,
- pekerja profesional.
Ini memperluas penyerapan tenaga kerja.
Dalil Umum yang Menjadi Landasan
Beberapa nash sebagai dasar pengaturan kerja dan ekonomi, di
antaranya:
Al-Qur'an
Allah Ta'ala berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
kesanggupannya." (Al-Baqarah: 286)
Digunakan dalam pembahasan ketentuan kerja agar pekerja tidak
dibebani di luar kemampuan.
Hadis
"Jika aku memerintahkan kalian sesuatu maka lakukanlah
semampu kalian."
Dan hadis:
"Barang siapa menghidupkan tanah mati maka tanah itu
menjadi miliknya."
Kesimpulan
Solusi Islam terhadap pengangguran bukan sekadar program
penciptaan lapangan kerja, tetapi membangun sistem ekonomi yang:
- Menjadikan kerja sebagai sebab
kepemilikan harta.
- Membuka akses luas terhadap sumber
daya produktif.
- Menghidupkan tanah dan aset yang
menganggur.
- Memberikan modal atau aset dari
negara kepada rakyat yang membutuhkan.
- Menjamin distribusi kekayaan yang
benar.
- Menegakkan akad kerja yang adil dan
jelas.
Dengan pendekatan ini, pengangguran tidak dipandang sebagai
masalah individu semata, tetapi sebagai masalah yang harus diselesaikan melalui
penerapan hukum-hukum syariah terkait kepemilikan, distribusi kekayaan,
pengelolaan sumber daya, dan tanggung jawab negara terhadap rakyat.
#sistemekonomiislam #ekonomisyariah #pengangguran #distribusikekayaan #kepemilikan #baitulmal #politikislam #pemikiranislam #tsaqofahislam #dakwahintelektual #kajianpolitik #muslimcerdas #edukasi #dakwah #fyp

Posting Komentar untuk "Solusi Islam Mengatasi Pengangguran"