Solusi Islam Mengatasi Pengangguran

 


Solusi Islam Mengatasi Pengangguran

Dalam perspektif kitab Sistem Ekonomi Islam, masalah ekonomi bukan pertama-tama masalah kurangnya produksi atau lapangan kerja, melainkan masalah kepemilikan, distribusi kekayaan, dan akses individu terhadap sarana memperoleh harta.

Karena itu solusi Islam terhadap pengangguran tidak hanya berupa "menciptakan pekerjaan", tetapi membangun sistem yang memastikan setiap individu memiliki jalan syar'i untuk memperoleh harta.

 

1. Islam Menjadikan Kerja Sebagai Sebab Kepemilikan Harta

Islam menjelaskan bahwa syariat menetapkan kerja (al-'amal) sebagai sebab pertama kepemilikan harta.

Disebutkan:

"Sebab-sebab kepemilikan dibatasi pada lima perkara:

  1. Kerja
  2. Warisan
  3. Kebutuhan hidup
  4. Pemberian negara kepada rakyat
  5. Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga."

Kemudian ditegaskan:

"Jenis pekerjaan yang menjadi sebab kepemilikan harta adalah:

  • menghidupkan tanah mati,
  • mengeluarkan hasil bumi,
  • berburu,
  • perantara/komisi,
  • mudharabah,
  • musaqah,
  • bekerja kepada orang lain dengan upah."

Hujjah

Artinya Islam membuka banyak pintu kerja produktif, bukan hanya menjadi pegawai.

Seseorang bisa memperoleh kekayaan melalui:

  • pertanian,
  • pertambangan,
  • perdagangan,
  • jasa,
  • kemitraan usaha,
  • pekerjaan profesional,
  • dan lain-lain.

Dengan demikian negara tidak membatasi masyarakat hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga membuka jalan menjadi pemilik usaha dan pemilik aset.

 

2. Menghidupkan Tanah Mati untuk Membuka Lapangan Kerja

Salah satu solusi besar adalah ihya' al-mawat (menghidupkan tanah mati).

Dalil yang dikutip:

Rasulullah ï·º bersabda:

"Barang siapa menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya."

Dan:

"Barang siapa memagari suatu tanah maka tanah itu menjadi miliknya."

Argumen

Banyak pengangguran muncul karena:

  • lahan menganggur,
  • aset menganggur,
  • sumber daya tidak dimanfaatkan.

Islam memberi hak milik kepada orang yang mengelolanya.

Akibatnya:

  • lahan kosong berubah menjadi lahan produktif,
  • tercipta pertanian,
  • tercipta peternakan,
  • muncul kebutuhan tenaga kerja.

Ini merupakan solusi struktural, bukan bantuan sementara.

 

3. Negara Wajib Memberi Modal kepada Rakyat yang Tidak Memiliki

Salah satu sebab kepemilikan adalah:

"Pemberian negara dari hartanya kepada rakyat."

Hujjah

Negara tidak sekadar memungut pajak atau mengatur ekonomi.

Negara memiliki kewajiban syar'i membantu rakyat memperoleh sarana hidup.

Karena itu apabila ada orang:

  • tidak punya modal,
  • tidak punya alat kerja,
  • tidak punya lahan,

negara dapat memberikan:

  • tanah,
  • modal usaha,
  • alat produksi,

dari harta Baitul Mal agar ia mampu bekerja dan berproduksi. Dasarnya adalah bahwa syariat menjadikan "pemberian negara kepada rakyat" sebagai salah satu sebab kepemilikan yang sah.

 

4. Islam Melarang Penumpukan Kekayaan pada Segelintir Orang

Inti masalah ekonomi adalah distribusi kekayaan.

Disebutkan:

"Masalah ekonomi sesungguhnya adalah masalah kepemilikan dan distribusi kekayaan di tengah manusia."

Argumen

Jika kekayaan hanya beredar pada korporasi besar atau segelintir orang:

  • modal terkonsentrasi,
  • peluang usaha menyempit,
  • pengangguran meningkat.

Karena itu Islam memiliki:

  • zakat,
  • waris,
  • larangan riba,
  • pengelolaan kepemilikan umum,
  • distribusi harta negara,

yang semuanya berfungsi menjaga peredaran kekayaan.

Ketika kekayaan beredar luas, kemampuan masyarakat membuka usaha juga meningkat sehingga kesempatan kerja bertambah.

 

5. Negara Menjamin Akad Kerja yang Adil

Kitab membahas secara rinci akad kerja (ijarah).

Rasulullah ï·º bersabda:

"Apabila salah seorang di antara kalian mempekerjakan pekerja maka hendaklah ia menjelaskan upahnya."

Kitab juga menegaskan bahwa harus jelas:

  • jenis pekerjaan,
  • masa kerja,
  • upah,
  • kadar usaha yang dituntut.

Hujjah

Banyak pengangguran terselubung muncul karena:

  • eksploitasi pekerja,
  • kontrak tidak jelas,
  • upah tidak pasti.

Islam menghilangkan ketidakjelasan itu dengan akad yang rinci sehingga pasar kerja menjadi stabil dan aman bagi pekerja maupun pemberi kerja.

 

6. Islam Membuka Banyak Bentuk Aktivitas Produktif

Pekerjaan yang sah mencakup:

  • perdagangan,
  • industri,
  • pertanian,
  • transportasi,
  • jasa,
  • konstruksi,
  • profesi teknis,
  • kemitraan usaha.

Argumen

Dalam sistem Islam, seseorang tidak harus menunggu lowongan dari perusahaan atau pemerintah.

Syariat membuka banyak pintu aktivitas ekonomi yang sah sehingga masyarakat terdorong menjadi:

  • produsen,
  • pengelola usaha,
  • mitra usaha,
  • pekerja profesional.

Ini memperluas penyerapan tenaga kerja.

 

Dalil Umum yang Menjadi Landasan

Beberapa nash sebagai dasar pengaturan kerja dan ekonomi, di antaranya:

Al-Qur'an

Allah Ta'ala berfirman:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya." (Al-Baqarah: 286)

Digunakan dalam pembahasan ketentuan kerja agar pekerja tidak dibebani di luar kemampuan.

Hadis

"Jika aku memerintahkan kalian sesuatu maka lakukanlah semampu kalian."

Dan hadis:

"Barang siapa menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya."

 

Kesimpulan

Solusi Islam terhadap pengangguran bukan sekadar program penciptaan lapangan kerja, tetapi membangun sistem ekonomi yang:

  1. Menjadikan kerja sebagai sebab kepemilikan harta.
  2. Membuka akses luas terhadap sumber daya produktif.
  3. Menghidupkan tanah dan aset yang menganggur.
  4. Memberikan modal atau aset dari negara kepada rakyat yang membutuhkan.
  5. Menjamin distribusi kekayaan yang benar.
  6. Menegakkan akad kerja yang adil dan jelas.

 

Dengan pendekatan ini, pengangguran tidak dipandang sebagai masalah individu semata, tetapi sebagai masalah yang harus diselesaikan melalui penerapan hukum-hukum syariah terkait kepemilikan, distribusi kekayaan, pengelolaan sumber daya, dan tanggung jawab negara terhadap rakyat.

#sistemekonomiislam #ekonomisyariah #pengangguran #distribusikekayaan #kepemilikan #baitulmal #politikislam #pemikiranislam #tsaqofahislam #dakwahintelektual #kajianpolitik #muslimcerdas #edukasi #dakwah #fyp

Posting Komentar untuk "Solusi Islam Mengatasi Pengangguran"