Solusi Islam Mengatasi PHK dan Pengangguran

 


Solusi Islam Mengatasi PHK dan Pengangguran

PHK dan pengangguran pada hakikatnya bukan sekadar persoalan individu kehilangan pekerjaan, melainkan indikasi adanya kerusakan sistem ekonomi.

Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) dijelaskan bahwa politik ekonomi Islam bukan mengejar tingginya angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap individu rakyat sekaligus memberi kesempatan mereka memenuhi kebutuhan pelengkap melalui usaha yang halal.

 

Solusi Pertama

Islam Menjadikan Bekerja sebagai Sebab Kepemilikan Harta

Kitab Sistem Ekonomi Islam menempatkan kerja (al-'amal) sebagai sebab pertama seseorang memiliki harta.

Artinya, negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan kesempatan bekerja.

Pembahasan tentang kerja sebagai sebab kepemilikan ditempatkan pada bab Asbâb at-Tamalluk (Sebab-sebab Kepemilikan), yang dimulai dengan kerja, kemudian menghidupkan tanah mati, berburu, mudharabah, makelar, dan berbagai aktivitas produktif lainnya.

 

Dalil

Allah berfirman:

"Dan katakanlah: bekerjalah kalian, maka Allah akan melihat pekerjaan kalian..."

(QS At-Taubah:105)

Allah juga berfirman:

"Apabila shalat telah selesai maka bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah."

(QS Al-Jumu'ah:10)

 

Hujjah

Karena syariat menjadikan kerja sebagai jalan memperoleh kepemilikan, maka negara wajib menghilangkan hambatan yang menyebabkan masyarakat kehilangan kesempatan bekerja.

 

Solusi Kedua

Negara Wajib Membuka Lapangan Kerja

Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam, negara bukan sekadar regulator.

Negara sendiri boleh menjadi pemberi kerja (employer).

 

Kitab tersebut menjelaskan bahwa pegawai pemerintah termasuk ajir (pekerja) sebagaimana pekerja swasta. Seluruh hukum ijarah berlaku sama atas pegawai negara maupun pegawai swasta.

 

Artinya:

  • negara dapat merekrut pegawai;
  • membuka layanan publik;
  • membangun proyek;
  • memperluas pelayanan masyarakat.

Semuanya menjadi sumber penyerapan tenaga kerja.

 

Solusi Ketiga

Negara Menjamin Akad Kerja yang Adil

Islam sangat melindungi pekerja.

Dalam pembahasan Ijarah dijelaskan bahwa pekerjaan harus jelas:

  • jenis pekerjaan,
  • masa kerja,
  • besaran upah,
  • beban kerja.

Hal ini untuk menghilangkan kezaliman terhadap pekerja.

 

Dalil

Rasulullah ï·º bersabda:

"Apabila salah seorang di antara kalian mempekerjakan seorang pekerja maka hendaklah ia menjelaskan upahnya."

(HR ad-Daraquthni; dikutip dalam kitab Sistem Ekonomi Islam)

Hadis lain:

"Allah menjadi musuh tiga golongan... salah satunya orang yang mempekerjakan pekerja lalu telah mengambil manfaat darinya tetapi tidak membayar upahnya."

(HR al-Bukhari; dikutip dalam pembahasan ijarah)

 

Hujjah

PHK sepihak, penahanan gaji, atau ketidakjelasan kontrak bertentangan dengan prinsip akad yang dijelaskan syariat.

 

Solusi Keempat

Negara Menjamin Orang yang Tidak Memiliki Harta dan Tidak Memiliki Pekerjaan

Ini merupakan salah satu pembahasan paling penting.

 

Dalam Masyru' Dustur Daulah Kh1l4f4h, pasal 156 disebutkan:

Negara menjamin nafkah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan, serta tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara juga menyediakan tempat tinggal bagi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas.

 

Ini menunjukkan:

Islam tidak membiarkan seorang pun kelaparan hanya karena kehilangan pekerjaan.

 

Solusi Kelima

Negara Memberikan Modal, Bukan Sekadar Bantuan Konsumtif

Pasal 158 Masyru' Dustur menjelaskan bahwa negara:

  • memberikan harta dari Baitul Mal;
  • memberikan tanah bagi yang tidak memiliki tanah;
  • memberikan modal kepada orang yang tidak mampu mengolah tanah;
  • melunasi utang orang yang tidak mampu membayar.

 

Artinya:

Negara membantu rakyat kembali produktif.

Bukan sekadar bantuan sementara.

 

Solusi Keenam

Baitul Mal Menjadi Penyangga Krisis

Kitab Sistem Ekonomi Islam menjelaskan pengeluaran Baitul Mal.

Di antaranya:

  • fakir;
  • miskin;
  • ibnu sabil;
  • jihad;
  • seluruh kebutuhan masyarakat.

 

Apabila kas kosong sementara kebutuhan mendesak, negara dapat meminjam dana terlebih dahulu, kemudian melunasinya ketika pemasukan tersedia.

Ini merupakan mekanisme syar'i agar masyarakat tidak terlantar ketika krisis ekonomi menyebabkan PHK besar-besaran.

 

Solusi Ketujuh

Negara Menyediakan Pelayanan Publik Gratis

Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam dijelaskan bahwa negara wajib menyediakan pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti:

  • pendidikan,
  • kesehatan,
  • pelayanan umum,

dan membiayainya dari Baitul Mal.

Ketika pendidikan dan kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat, tekanan ekonomi akibat PHK menjadi jauh berkurang.

 

Solusi Kedelapan

Distribusi Kekayaan

Dalam Masyru' Dustur disebutkan:

Negara wajib mengupayakan agar harta tidak hanya beredar di kalangan tertentu.

 

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah:

"...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian."

(QS Al-Hasyr: 7)

 

Menurut kitab Sistem Keuangan Negara Kh1l4f4h, ayat ini menjadi dasar pengaturan distribusi kekayaan melalui Baitul Mal dan pengelolaan pemasukan negara.

 

Argumen Fikih

Kitab Sistem Ekonomi Islam membangun argumentasi sebagai berikut:

  1. Kerja adalah sebab kepemilikan.
  2. Negara wajib membuka peluang kerja.
  3. Negara boleh menjadi pemberi kerja.
  4. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat yang tidak mampu.
  5. Negara memberi modal agar rakyat kembali produktif.
  6. Baitul Mal menjadi penyangga ketika terjadi krisis.

 

Hujjah Ulama

Penjelasan fikih mengenai masalah ini berasal dari karya-karya Taqiyuddin an-Nabhani, khususnya:

  • An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam): pembahasan tentang kerja, ijarah (kontrak kerja), upah, pegawai, Baitul Mal, serta tanggung jawab negara terhadap pelayanan publik dan distribusi kekayaan.
  • Masyru' Dustur Daulah Kh1l4f4h: pasal-pasal tentang jaminan nafkah bagi yang tidak memiliki pekerjaan, pemberian modal, distribusi kekayaan, dan kewajiban negara dalam pembiayaan publik.
  • Al-Amwâl fi Daulah al-Kh1l4f4h (Sistem Keuangan Negara Kh1l4f4h): pembahasan fungsi Baitul Mal dan pengelolaan pemasukan serta pengeluaran negara.

 

Kesimpulan

Solusi Islam terhadap PHK dan pengangguran tidak berhenti pada bantuan tunai atau pelatihan kerja. Solusi tersebut dibangun di atas empat pilar utama:

  1. Membuka kesempatan kerja sebagai jalan memperoleh harta.
  2. Menjamin keadilan hubungan kerja melalui akad dan upah yang jelas.
  3. Menanggung kebutuhan dasar bagi orang yang kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki penanggung nafkah.
  4. Membangun sistem distribusi kekayaan dan Baitul Mal agar masyarakat dapat kembali produktif dan kebutuhan pokok tetap terpenuhi, bahkan saat terjadi krisis.

 


#SolusiIslam #PHK #Pengangguran #EkonomiIslam #Syariah #BaitulMal #Khilafah #IslamRahmatanLilAlamin #DakwahIslam #KajianIslam #MuslimIndonesia #UmatIslam #FYP #Viral #Trending #ReelsIndonesia #TikTokIndonesia #Shorts #BelajarIslam #IslamMenjawab

 

Posting Komentar untuk "Solusi Islam Mengatasi PHK dan Pengangguran "