Solusi Islam Mengatasi PHK dan Pengangguran
Solusi Islam Mengatasi PHK dan Pengangguran
PHK dan pengangguran pada hakikatnya bukan sekadar persoalan
individu kehilangan pekerjaan, melainkan indikasi adanya kerusakan sistem
ekonomi.
Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam (Sistem
Ekonomi Islam) dijelaskan bahwa politik ekonomi Islam bukan mengejar
tingginya angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan menjamin terpenuhinya
kebutuhan setiap individu rakyat sekaligus memberi kesempatan mereka memenuhi
kebutuhan pelengkap melalui usaha yang halal.
Solusi Pertama
Islam Menjadikan Bekerja sebagai Sebab Kepemilikan Harta
Kitab Sistem Ekonomi Islam menempatkan kerja
(al-'amal) sebagai sebab pertama seseorang memiliki harta.
Artinya, negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan
kesempatan bekerja.
Pembahasan tentang kerja sebagai sebab kepemilikan
ditempatkan pada bab Asbâb at-Tamalluk (Sebab-sebab Kepemilikan), yang
dimulai dengan kerja, kemudian menghidupkan tanah mati, berburu, mudharabah,
makelar, dan berbagai aktivitas produktif lainnya.
Dalil
Allah berfirman:
"Dan katakanlah: bekerjalah kalian, maka Allah akan
melihat pekerjaan kalian..."
(QS At-Taubah:105)
Allah juga berfirman:
"Apabila shalat telah selesai maka bertebaranlah kalian
di muka bumi dan carilah karunia Allah."
(QS Al-Jumu'ah:10)
Hujjah
Karena syariat menjadikan kerja sebagai jalan memperoleh
kepemilikan, maka negara wajib menghilangkan hambatan yang menyebabkan
masyarakat kehilangan kesempatan bekerja.
Solusi Kedua
Negara Wajib Membuka Lapangan Kerja
Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam, negara bukan sekadar
regulator.
Negara sendiri boleh menjadi pemberi kerja (employer).
Kitab tersebut menjelaskan bahwa pegawai pemerintah termasuk ajir
(pekerja) sebagaimana pekerja swasta. Seluruh hukum ijarah berlaku sama
atas pegawai negara maupun pegawai swasta.
Artinya:
- negara dapat merekrut pegawai;
- membuka layanan publik;
- membangun proyek;
- memperluas pelayanan masyarakat.
Semuanya menjadi sumber penyerapan tenaga kerja.
Solusi Ketiga
Negara Menjamin Akad Kerja yang Adil
Islam sangat melindungi pekerja.
Dalam pembahasan Ijarah dijelaskan bahwa pekerjaan
harus jelas:
- jenis pekerjaan,
- masa kerja,
- besaran upah,
- beban kerja.
Hal ini untuk menghilangkan kezaliman terhadap pekerja.
Dalil
Rasulullah ï·º bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian mempekerjakan
seorang pekerja maka hendaklah ia menjelaskan upahnya."
(HR ad-Daraquthni; dikutip dalam kitab Sistem Ekonomi
Islam)
Hadis lain:
"Allah menjadi musuh tiga golongan... salah satunya
orang yang mempekerjakan pekerja lalu telah mengambil manfaat darinya tetapi
tidak membayar upahnya."
(HR al-Bukhari; dikutip dalam pembahasan ijarah)
Hujjah
PHK sepihak, penahanan gaji, atau ketidakjelasan kontrak
bertentangan dengan prinsip akad yang dijelaskan syariat.
Solusi Keempat
Negara Menjamin Orang yang Tidak Memiliki Harta dan Tidak
Memiliki Pekerjaan
Ini merupakan salah satu pembahasan paling penting.
Dalam Masyru' Dustur Daulah Kh1l4f4h, pasal 156
disebutkan:
Negara menjamin nafkah orang yang tidak memiliki harta dan
tidak memiliki pekerjaan, serta tidak ada orang yang wajib menanggung
nafkahnya. Negara juga menyediakan tempat tinggal bagi orang lanjut usia dan
penyandang disabilitas.
Ini menunjukkan:
Islam tidak membiarkan seorang pun kelaparan hanya karena
kehilangan pekerjaan.
Solusi Kelima
Negara Memberikan Modal, Bukan Sekadar Bantuan Konsumtif
Pasal 158 Masyru' Dustur menjelaskan bahwa negara:
- memberikan harta dari Baitul Mal;
- memberikan tanah bagi yang tidak
memiliki tanah;
- memberikan modal kepada orang yang
tidak mampu mengolah tanah;
- melunasi utang orang yang tidak
mampu membayar.
Artinya:
Negara membantu rakyat kembali produktif.
Bukan sekadar bantuan sementara.
Solusi Keenam
Baitul Mal Menjadi Penyangga Krisis
Kitab Sistem Ekonomi Islam menjelaskan pengeluaran
Baitul Mal.
Di antaranya:
- fakir;
- miskin;
- ibnu sabil;
- jihad;
- seluruh kebutuhan masyarakat.
Apabila kas kosong sementara kebutuhan mendesak, negara dapat
meminjam dana terlebih dahulu, kemudian melunasinya ketika pemasukan tersedia.
Ini merupakan mekanisme syar'i agar masyarakat tidak
terlantar ketika krisis ekonomi menyebabkan PHK besar-besaran.
Solusi Ketujuh
Negara Menyediakan Pelayanan Publik Gratis
Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam dijelaskan bahwa
negara wajib menyediakan pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti:
- pendidikan,
- kesehatan,
- pelayanan umum,
dan membiayainya dari Baitul Mal.
Ketika pendidikan dan kesehatan tidak dibebankan kepada
rakyat, tekanan ekonomi akibat PHK menjadi jauh berkurang.
Solusi Kedelapan
Distribusi Kekayaan
Dalam Masyru' Dustur disebutkan:
Negara wajib mengupayakan agar harta tidak hanya beredar di
kalangan tertentu.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah:
"...agar harta itu jangan hanya beredar di antara
orang-orang kaya saja di antara kalian."
(QS Al-Hasyr: 7)
Menurut kitab Sistem Keuangan Negara Kh1l4f4h, ayat
ini menjadi dasar pengaturan distribusi kekayaan melalui Baitul Mal dan
pengelolaan pemasukan negara.
Argumen Fikih
Kitab Sistem Ekonomi Islam membangun argumentasi
sebagai berikut:
- Kerja adalah sebab kepemilikan.
- Negara wajib membuka peluang kerja.
- Negara boleh menjadi pemberi kerja.
- Negara wajib menjamin kebutuhan
dasar rakyat yang tidak mampu.
- Negara memberi modal agar rakyat
kembali produktif.
- Baitul Mal menjadi penyangga ketika
terjadi krisis.
Hujjah Ulama
Penjelasan fikih mengenai masalah ini berasal dari
karya-karya Taqiyuddin an-Nabhani, khususnya:
- An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam
(Sistem Ekonomi Islam):
pembahasan tentang kerja, ijarah (kontrak kerja), upah, pegawai, Baitul
Mal, serta tanggung jawab negara terhadap pelayanan publik dan distribusi
kekayaan.
- Masyru' Dustur Daulah Kh1l4f4h: pasal-pasal tentang jaminan
nafkah bagi yang tidak memiliki pekerjaan, pemberian modal, distribusi
kekayaan, dan kewajiban negara dalam pembiayaan publik.
- Al-Amwâl fi Daulah al-Kh1l4f4h
(Sistem Keuangan Negara Kh1l4f4h):
pembahasan fungsi Baitul Mal dan pengelolaan pemasukan serta pengeluaran
negara.
Kesimpulan
Solusi Islam terhadap PHK dan pengangguran tidak berhenti
pada bantuan tunai atau pelatihan kerja. Solusi tersebut dibangun di atas empat
pilar utama:
- Membuka kesempatan kerja sebagai jalan memperoleh harta.
- Menjamin keadilan hubungan kerja melalui akad dan upah yang jelas.
- Menanggung kebutuhan dasar bagi orang yang kehilangan
pekerjaan dan tidak memiliki penanggung nafkah.
- Membangun sistem distribusi
kekayaan dan Baitul Mal
agar masyarakat dapat kembali produktif dan kebutuhan pokok tetap
terpenuhi, bahkan saat terjadi krisis.
#SolusiIslam #PHK #Pengangguran #EkonomiIslam #Syariah
#BaitulMal #Khilafah #IslamRahmatanLilAlamin #DakwahIslam #KajianIslam
#MuslimIndonesia #UmatIslam #FYP #Viral #Trending #ReelsIndonesia
#TikTokIndonesia #Shorts #BelajarIslam #IslamMenjawab


Posting Komentar untuk "Solusi Islam Mengatasi PHK dan Pengangguran "