Solusi Syar'i Memberantas Korupsi
Solusi Syar'i Memberantas Korupsi
1. Korupsi dalam perspektif syariah: bukan sekadar “mencuri uang negara”
Dalam pembahasan Asy-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah Juz II, korupsi dipetakan terutama melalui konsep risywah (الرشوة), hadiah kepada pejabat, dan ghulul (الغلول).
A. Risywah: suap
Kitab tersebut menjelaskan:
الرشوة كلها حرام
“Suap seluruhnya haram.”
Risywah adalah harta yang diberikan untuk memperoleh suatu kepentingan yang sebenarnya menjadi kewajiban pihak yang menerima untuk menyelesaikannya, atau agar ia meninggalkan kewajiban yang seharusnya dilakukan. Kitab tersebut membedakan upah dan suap: upah diberikan atas pekerjaan yang memang tidak wajib dilakukan secara cuma-cuma, sedangkan suap diberikan untuk pekerjaan yang wajib dilakukan atau untuk meninggalkan pekerjaan yang wajib dilakukan.
Dengan demikian, dalam praktik pemerintahan, beberapa bentuk yang dapat masuk kategori ini adalah:
- memberikan uang agar izin dipercepat;
- memberikan uang agar perkara dimenangkan;
- memberikan komisi agar kontrak proyek diberikan;
- memberikan uang agar pelanggaran dibiarkan;
- memberikan “uang pelicin” kepada pejabat;
- memberikan imbalan agar kewajiban pejabat tidak dijalankan.
Kitab bahkan menyebut bahwa suap mencakup pemberian untuk mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat, baik kepentingannya benar maupun batil.
2. Hadiah kepada pejabat bukan otomatis “hadiah”
Ini salah satu poin penting dalam solusi syar'i.
Asy-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah Juz II membahas secara khusus هدايا العمال — hadiah untuk para pejabat/pegawai.
Kitab menukil:
هدايا العمال سحت
yakni hadiah yang diterima pejabat/pegawai karena kedudukannya merupakan harta yang haram.
Bahkan dinukil hadis:
«هلا جلست في بيت أبيك وبيت أمك حتى تأتيك هديتك إن كنت صادقاً»
Maknanya, seseorang yang memperoleh hadiah karena jabatan seharusnya diuji dengan pertanyaan: apakah hadiah itu tetap akan diberikan jika ia duduk di rumah ayah dan ibunya tanpa memegang jabatan?
Ini merupakan logika yang sangat kuat untuk membedakan hadiah pribadi dengan gratifikasi yang muncul karena jabatan.
Kitab kemudian memberikan kaidah yang lebih luas:
Orang yang memegang pekerjaan umum tidak boleh menerima hadiah dari orang yang mempunyai kepentingan yang harus ia selesaikan.
Bahkan analoginya diperluas kepada orang-orang yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kepentingan masyarakat.
Jadi akar masalahnya bukan nama pemberiannya: “hadiah”, “uang terima kasih”, “fee”, “komisi”, atau “gratifikasi”.
Yang diperiksa adalah:
Mengapa uang itu diberikan? Karena hubungan pribadi, atau karena kekuasaan/jabatan?
3. Ghulul: penghasilan haram karena jabatan
Ini bagian yang sangat penting untuk memahami korupsi.
Dalam Al-Amwāl fī Dawlat al-Khilāfah, dijelaskan:
مال الغلول هو كل مال يكتسبه الولاة، والعمال، وموظفو الدولة، بطريق غير مشروع
Artinya, mal al-ghulul adalah harta yang diperoleh wali, pekerja, dan pegawai negara melalui cara yang tidak sah.
Definisinya bahkan dibuat sangat luas: bukan hanya mengambil uang negara, tetapi juga mengambil harta masyarakat melalui kekuasaan, jabatan, atau kewenangan yang dimiliki.
Maka:
Korupsi = bukan hanya mengambil kas negara.
Tetapi juga:
menggunakan jabatan sebagai sarana memperoleh harta yang tidak menjadi haknya.
4. Bentuk korupsi yang dibahas secara konkret
Al-Amwāl fī Dawlat al-Khilāfah membahas beberapa bentuknya.
1. Komisi tersembunyi
Komisi dari perusahaan atau individu kepada pejabat tanpa sepengetahuan negara dianggap berada dalam posisi risywah, terutama ketika diberikan agar perusahaan memperoleh kontrak atau proyek yang menguntungkan kepentingannya.
Jadi:
fee proyek + jabatan + kepentingan tertentu = persoalan syar'i, bukan sekadar persoalan administrasi.
2. Penggelapan
Kitab juga membahas الاختلاسات (ikhtilāsāt), yaitu mengambil harta negara yang berada di bawah pengelolaan pejabat atau pegawai.
Termasuk pula mengambil uang masyarakat di luar gaji resmi melalui penipuan, pemalsuan atau penyalahgunaan kewenangan.
Semua itu dinyatakan sebagai:
- penghasilan haram;
- bukan kepemilikan yang sah;
- termasuk ghulul;
- dan dapat disita untuk ditempatkan di Baitul Mal.
5. Tidak cukup hanya mengatakan: “Korupsi itu haram”
Di sinilah solusi syar'i menjadi lebih sistematis.
Kalau korupsi hanya dijawab:
“Jangan korupsi, karena dosa.”
maka kita baru menyentuh individu.
Padahal korupsi dapat muncul karena ada:
jabatan → kewenangan → kesempatan → akses terhadap harta → lemahnya pengawasan.
Karena itu solusi harus bekerja pada dua sisi:
Sisi pertama: membangun individu yang takut kepada Allah.
Sisi kedua: membangun sistem yang membuat penyalahgunaan kekuasaan sulit dilakukan dan mudah diketahui.
Dalam dokumen yang Anda unggah, kedua pendekatan tersebut memang muncul.
6. Solusi pertama: membangun kepribadian Islam
Nidzām al-Islām menjelaskan bahwa perubahan perilaku manusia berhubungan dengan perubahan mafāhīm, yakni pemahaman yang ada dalam dirinya. Perubahan pemahaman akan berpengaruh terhadap perilaku.
Maka pejabat tidak cukup hanya memiliki:
- kecerdasan;
- pengalaman;
- gelar;
- kemampuan administratif.
Ia harus memiliki aqliyah dan nafsiyah Islamiyah.
Dalam konteks korupsi, maknanya:
Jabatan tidak dipahami sebagai kesempatan memperkaya diri, tetapi sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Ini merupakan benteng internal.
Tetapi benteng internal saja belum cukup.
Sebab orang yang kuat imannya pun tetap hidup dalam struktur yang memiliki mekanisme pengawasan. Karena itu diperlukan benteng kedua.
7. Solusi kedua: penghasilan pejabat harus jelas
Al-Amwāl memberikan prinsip yang sangat tegas: pejabat dan pegawai negara hanya berhak mendapatkan apa yang telah ditetapkan negara sebagai gaji atau kompensasi mereka.
Di luar itu, apabila diperoleh melalui kekuasaan atau jabatan secara tidak sah, masuk kategori ghulul.
Ini menghasilkan prinsip:
“Hak pejabat harus jelas; harta tambahan karena jabatan harus dicurigai dan diperiksa.”
Dengan demikian ruang abu-abu seperti:
“Ini bukan korupsi, cuma ucapan terima kasih.”
atau:
“Ini bukan suap, cuma fee.”
tidak dapat menjadi pembenaran apabila pemberian tersebut muncul karena kewenangan jabatan.
8. Solusi ketiga: pengawasan aktif terhadap pejabat
Ini salah satu bagian paling kuat dari desain pemerintahan dalam Masyru‘ Dustur.
Pasal 60 menyatakan bahwa khalifah harus:
- memeriksa pekerjaan para wali;
- melakukan pengawasan ketat;
- menunjuk orang untuk memeriksa kondisi mereka;
- mengadakan pemeriksaan secara berkala;
- mendengarkan pengaduan masyarakat terhadap mereka.
Perhatikan kata-katanya:
شديد المراقبة لهم
yakni pengawasan yang serius/ketat.
Artinya, solusi syar'i tidak mengandalkan:
“Semoga pejabatnya amanah.”
Tetapi juga membangun:
mekanisme pengawasan terhadap pejabat.
9. Solusi keempat: masyarakat diberi ruang mengadukan pejabat
Dalam struktur tersebut, masyarakat tidak ditempatkan hanya sebagai objek pemerintahan.
Dewan wilayah memiliki fungsi menyampaikan:
الرضا أو الشكوى من حكم الوالي
yaitu menyampaikan kepuasan atau pengaduan terhadap pemerintahan wali.
Bahkan ketika dewan menyampaikan keluhan terhadap wali, pendapat tersebut dinyatakan mengikat dan wali dapat diberhentikan.
Ini penting karena korupsi sering terlindungi ketika:
pejabat menguasai kekuasaan + masyarakat tidak punya saluran pengaduan yang efektif.
Mekanisme syar'i yang dibahas dalam dokumen justru berusaha memutus mata rantai tersebut.
10. Solusi kelima: Majelis Umat melakukan muhasabah
Masyru‘ Dustur juga memberikan kewenangan kepada Majelis Umat untuk melakukan muhasabah terhadap khalifah.
Pasal 111 dan penjelasan terkaitnya menyebutkan kewenangan majelis, termasuk meminta pertanggungjawaban khalifah atas pekerjaan yang telah dilakukan, baik berkaitan dengan urusan internal, eksternal, keuangan, militer, dan lainnya.
Ini menunjukkan prinsip:
Tidak ada kekuasaan yang boleh berjalan tanpa pertanggungjawaban.
Bahkan terhadap pejabat yang berada di bawah khalifah, Majelis Umat memiliki hak menyatakan ketidakpuasan terhadap para wali dan pegawai; dalam kondisi tertentu pendapatnya mengikat sehingga khalifah harus memberhentikan mereka.
11. Solusi keenam: Mahkamah Mazhalim
Ini merupakan salah satu mekanisme paling penting.
Masyru‘ Dustur menjelaskan bahwa Mahkamah Mazhalim memiliki kewenangan menangani kezaliman yang dilakukan oleh aparat negara.
Pasal 90 bahkan menyebutkan bahwa Mahkamah Mazhalim mempunyai hak memberhentikan:
- penguasa;
- pegawai negara;
- bahkan khalifah,
apabila pemberhentian tersebut diperlukan untuk menghilangkan kezaliman.
Pasal 91 memperluas kewenangannya untuk memeriksa berbagai bentuk mazhalim, termasuk yang berkaitan dengan:
- aparat negara;
- pelanggaran khalifah;
- penyimpangan terhadap ketentuan syariat;
- dan persoalan terkait hukum/peraturan negara.
Ini memiliki konsekuensi yang sangat besar:
Pejabat tidak kebal hukum hanya karena dia pejabat.
12. Solusi ketujuh: hakim tidak boleh berada di bawah tekanan pejabat
Dalam struktur negara yang dijelaskan dalam Masyru‘ Dustur, Qadhi Mazhalim mendapatkan posisi yang memungkinkan perkara terhadap penguasa diperiksa.
Bahkan ketika menyangkut pemberhentian pihak tertentu yang sedang menjadi objek perkara, kewenangan tersebut ditempatkan pada Mahkamah Mazhalim.
Secara argumentatif, ini penting:
Pengawasan terhadap penguasa tidak akan efektif jika lembaga yang mengawasi sepenuhnya tunduk kepada penguasa yang diawasi.
Karena itu, desain kelembagaan harus memberikan ruang bagi pemeriksaan terhadap penguasa.
13. Solusi kedelapan: harta hasil korupsi dikembalikan/disita
Al-Amwāl memberikan konsekuensi terhadap harta ghulul:
Jika pemilik harta diketahui, harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Jika tidak diketahui pemiliknya, harta tersebut disita dan ditempatkan di Baitul Mal.
Jadi hukuman tidak berhenti pada:
“Pelaku dipenjara.”
Tetapi terdapat persoalan kedua:
“Ke mana harta hasil korupsi itu dikembalikan?”
Dalam konsep yang dibahas kitab:
harta haram tidak otomatis menjadi milik pelaku hanya karena sudah berada di tangannya.
14. Praktik Umar bin al-Khaththab sebagai hujjah yang digunakan kitab
Al-Amwāl juga menyebut praktik Umar bin al-Khaththab dalam mengawasi kekayaan para wali dan pegawainya.
Ketika Umar mencurigai adanya peningkatan harta seorang wali atau pegawai yang melebihi penghasilan yang semestinya, ia melakukan tindakan terhadap harta tersebut, termasuk membaginya sesuai mekanisme yang disebutkan dalam kitab.
Ini memberikan hujjah praktis:
Kekayaan pejabat yang tidak sebanding dengan sumber penghasilannya bukan sesuatu yang boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Dengan kata lain, konsep audit kekayaan pejabat memiliki preseden dalam pembahasan kitab tersebut.
15. Rangkaian solusi syar'i secara utuh
Kalau seluruh pembahasan file-file Anda disusun menjadi satu sistem, maka pemberantasan korupsi tidak berdiri pada satu instrumen saja.
| Lapisan | Solusi |
|---|---|
| Akidah | Menanamkan keyakinan kepada Allah dan pertanggungjawaban akhirat |
| Kepribadian | Membentuk pribadi yang amanah dan takut melakukan khianat |
| Hukum | Mengharamkan risywah, ghulul dan penghasilan ilegal |
| Administrasi | Gaji dan kompensasi pejabat harus jelas |
| Pengawasan | Pemeriksaan dan pengawasan aktif terhadap pejabat |
| Masyarakat | Membuka ruang pengaduan terhadap penguasa |
| Politik | Muhasabah terhadap penguasa melalui Majelis Umat |
| Peradilan | Mahkamah Mazhalim memeriksa kezaliman aparat |
| Harta | Harta ilegal dikembalikan/disita |
| Pemberhentian | Pejabat yang bermasalah dapat diberhentikan |
Jadi, solusi syar'i bukan:
“Perberat hukuman saja.”
Melainkan:
cegah → awasi → deteksi → periksa → adili → kembalikan harta → beri sanksi → cegah pengulangan.
16. Apa hujjah terkuatnya?
Menurut materi dalam PDF, saya melihat ada empat hujjah utama.
Hujjah 1 — Teks syariah mengharamkan risywah
Asy-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah Juz II secara eksplisit menyatakan:
الرشوة كلها حرام
dan menukil hadis tentang laknat terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam risywah.
Hujjah 2 — Jabatan tidak boleh menjadi sarana memperoleh harta
Hadiah yang muncul karena seseorang memegang jabatan dibahas sebagai suhut/ghulul, bukan hadiah biasa.
Hujjah 3 — Pejabat harus diawasi
Masyru‘ Dustur menegaskan kewajiban khalifah melakukan pengawasan terhadap wali dan mendengar pengaduan masyarakat.
Hujjah 4 — Penguasa tidak berada di atas mekanisme peradilan
Mahkamah Mazhalim diberi kewenangan memeriksa kezaliman bahkan yang berkaitan dengan khalifah dan aparat negara.
17. Bagaimana dengan “hujjah ulama”?
Dalam file yang tersedia, bagian yang paling eksplisit terkait korupsi terdapat pada Asy-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah Juz II, yang menukil sejumlah atsar dan pendapat ulama salaf dalam pembahasan risywah dan hadiah pejabat.
Di antaranya:
- Ibn Mas‘ud dinukil ketika menjelaskan makna suhut dan mengaitkannya dengan seseorang yang memberikan sesuatu untuk memperoleh penyelesaian kezalimannya.
- Abu Wā’il Syaqīq bin Salamah, salah seorang tabi'in, dinukil mengenai hadiah yang diterima hakim.
- Kitab juga menukil hadis-hadis mengenai hadiah kepada pegawai, termasuk hadis tentang seseorang yang menerima hadiah karena jabatan.
18. Kesimpulan paling penting
Kalau pertanyaannya:
“Apa solusi syar'i memberantas korupsi?”
maka berdasarkan file Anda, jawabannya dapat dirumuskan menjadi:
1. Haramkan sumber korupsinya
Risywah, hadiah karena jabatan, komisi tersembunyi, penggelapan dan seluruh penghasilan yang diperoleh secara tidak sah harus dipandang sebagai harta haram.
2. Putus peluang korupsi
Jabatan tidak boleh menjadi pintu memperoleh harta di luar kompensasi resmi.
3. Awasi pejabat secara aktif
Khalifah harus memeriksa wali dan pegawainya serta mendengarkan pengaduan masyarakat.
4. Berikan kekuatan kepada masyarakat untuk melakukan muhasabah
Majelis Umat mempunyai fungsi pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap penguasa serta pejabat.
5. Sediakan peradilan yang dapat mengadili penyalahgunaan kekuasaan
Mahkamah Mazhalim dapat memeriksa kezaliman aparat dan bahkan perkara yang berkaitan dengan khalifah.
6. Jangan biarkan koruptor menikmati hasil korupsi
Harta ilegal dikembalikan kepada pemiliknya jika diketahui; jika tidak, disita dan ditempatkan di Baitul Mal.
7. Bangun manusia yang amanah
Sistem eksternal harus dibarengi pembentukan pribadi yang memiliki pemahaman Islam dan keterikatan kepada hukum syara'.
Jadi, menurut konstruksi yang terdapat dalam PDF Anda, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan “hukuman berat”. Ia adalah persoalan akidah + hukum + struktur kekuasaan + pengawasan + peradilan + pengelolaan harta.
Referensi utama :
- Asy-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah Juz II — pembahasan ar-risywah sekitar hlm. 333 dan hadāyā al-‘ummāl sekitar hlm. 337.
- Al-Amwāl fī Dawlat al-Khilāfah — pembahasan Māl al-Ghulūl, komisi, penggelapan, dan pengawasan harta pejabat sekitar hlm. 107–112.
- Masyru‘ Dustur Dawlat al-Khilāfah — ketentuan pengawasan wali, Majelis Umat, dan Mahkamah Mazhalim, antara lain hlm. 28–29, 36–38, 44–46.
- Ajhizah Dawlat al-Khilāfah — struktur pemerintahan, termasuk wali, qadhi, muhtasib, qadhi mazhalim, Baitul Mal, dan mekanisme administrasi negara.
.png)
Posting Komentar untuk "Solusi Syar'i Memberantas Korupsi"