Sistem Peradilan dalam Islam - Ketika Keadilan Tidak Ditentukan oleh Kekuasaan, tetapi oleh Wahyu

 


Sistem Peradilan dalam Islam

Ketika Keadilan Tidak Ditentukan oleh Kekuasaan, tetapi oleh Wahyu

 

Hari ini banyak orang berbicara tentang keadilan.

Namun sedikit yang menyadari:

Dalam Islam, peradilan bukan sekadar lembaga hukum.
Peradilan adalah bagian dari penerapan syariat Allah dalam kehidupan manusia.

Karena itu, konsep القضاء dibangun di atas:

  • Al-Qur’an,
  • As-Sunnah,
  • serta hukum yang berasal dari wahyu, bukan hawa nafsu manusia.

 

Allah Ta’ala berfirman:

﴿ÙˆَØ£َÙ†ِ احْÙƒُÙ… بَÙŠْÙ†َÙ‡ُÙ… بِÙ…َا Ø£َنزَÙ„َ اللَّÙ‡ُ﴾
"Putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan."
(QS. Al-Ma’idah: 49)

Ayat ini menegaskan bahwa:

  • hukum wajib bersumber dari wahyu,
  • hakim tidak boleh menetapkan hukum berdasarkan kepentingan,
  • dan peradilan merupakan kewajiban syar’i.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah tegas agar hukum Allah dijadikan dasar dalam seluruh perkara manusia.
Ibnu Katsir

 

Dalam sistem modern, hukum sering berubah:

  • mengikuti kepentingan politik,
  • tekanan kekuasaan,
  • bahkan suara mayoritas.

Sedangkan dalam Islam:
hukum berasal dari Allah.

Hakim tidak membuat hukum.

Hakim hanya:

  • memahami dalil,
  • memahami fakta,
  • lalu menerapkan hukum syariah pada realitas manusia.

Karena kebenaran tidak ditentukan oleh voting.

 

Nabi Muhammad ï·º sendiri menjalankan fungsi peradilan di tengah masyarakat.

Beliau memutus perkara:

  • sengketa,
  • urusan keluarga,
  • pidana,
  • transaksi muamalah,
  • hingga konflik sosial.

Ini menunjukkan bahwa peradilan adalah fungsi resmi negara dalam Islam, bukan sekadar urusan privat.

 

Rasulullah ﷺ pernah berpesan kepada Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه:

"Jika dua orang datang bersengketa kepadamu, maka jangan engkau memutuskan hingga mendengar pihak lainnya sebagaimana engkau mendengar pihak pertama."

(HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Hadis ini menjadi fondasi penting dalam sistem peradilan Islam:

  • hakim wajib mendengar kedua pihak,
  • tidak boleh memutus sepihak,
  • keputusan harus dibangun di atas fakta dan keadilan.

Bukan asumsi.
Bukan tekanan.
Bukan pesanan kekuasaan.

 

Dalam fikih siyasah disebutkan:

القضاء هو الإخبار بالحكم على سبيل الإلزام

“Peradilan adalah pemberitahuan hukum secara mengikat.”

Artinya:
hakim tidak menciptakan hukum.

Hakim hanya menjelaskan hukum Allah dan menerapkannya pada realitas manusia.

 

Islam juga mengenal lembaga hisbah.

Fungsinya:

  • mengawasi hak umum,
  • mencegah penipuan,
  • menjaga ketertiban pasar,
  • serta menjalankan amar ma’ruf nahi munkar di ruang publik.

Konsep pengawasan publik dalam Islam telah dikenal sejak masa Rasulullah ï·º, jauh sebelum istilah “perlindungan konsumen” populer hari ini.

 

Suatu hari Rasulullah ï·º memeriksa barang dagangan di pasar.

Beliau menemukan bagian bawah makanan dalam keadaan basah lalu bersabda:

"Barang siapa menipu maka ia bukan golongan kami."

(HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar:

  • perlindungan konsumen,
  • pengawasan perdagangan,
  • larangan manipulasi pasar,
  • dan pentingnya kejujuran ekonomi.

 

Salah satu keunikan sistem peradilan Islam adalah:

Penguasa juga dapat diadili.

Dalam fikih siyasah terdapat lembaga:
Qadhi Mazhalim.

Lembaga ini bertugas mengadili:

  • pejabat zalim,
  • aparat negara,
  • penyalahgunaan kekuasaan,
  • bahkan khalifah sekalipun.

Dalam Islam, tidak ada konsep:
“penguasa kebal hukum.”

 

Jika kezaliman penguasa tidak dapat dihentikan kecuali dengan pencopotan, maka ia dapat diberhentikan.

Karena terdapat kaidah fikih:

الضرر يزال

“Kezaliman wajib dihilangkan.”

Islam tidak mengajarkan ketaatan mutlak dalam kemaksiatan dan kezaliman.

Ketaatan hanya berlaku dalam perkara yang ma’ruf.

 

Hakim dalam Islam juga memiliki syarat yang ketat.

Di antaranya:

  • Muslim,
  • baligh,
  • berakal,
  • adil,
  • faqih,
  • serta memahami fakta perkara.

Karena keputusan hakim menyangkut:

  • darah,
  • harta,
  • kehormatan,
  • dan hak manusia.

 

Dalam sebagian pembahasan fikih siyasah, terdapat ulama yang membolehkan perempuan menjadi qadhi pada perkara tertentu.

Karena fungsi qadhi berbeda dengan khalifah.

Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan hukum Islam sangat luas, ilmiah, dan tidak dapat disederhanakan hanya dengan slogan.

 

Dalam sistem peradilan Islam klasik, tidak dikenal banding dan kasasi seperti hari ini.

Sebab:

  • hukum syariah dianggap satu,
  • hakim memutus berdasarkan dalil,
  • dan putusan dibatalkan hanya jika bertentangan dengan nash qath’i atau fakta yang sebenarnya.

Fokus utamanya bukan panjangnya prosedur, tetapi ketepatan hukum dan keadilan.

 

Tujuan utama sistem peradilan Islam bukan sekadar menghukum.

Tetapi:

  • menegakkan hukum Allah,
  • menjaga hak manusia,
  • mencegah kezaliman,
  • menjaga masyarakat,
  • serta mewujudkan keadilan berdasarkan syariat.

Karena keadilan sejati bukan lahir dari kepentingan manusia, tetapi dari hukum Allah Yang Maha Adil.

 

Karena itu, jabatan hakim dalam Islam selalu dikaitkan dengan amanah dan ketakwaan.

Seorang hakim tidak hanya bertanggung jawab di hadapan manusia.

Tetapi juga di hadapan Allah Ta’ala.

Sebab keputusan yang salah bukan hanya merusak dunia manusia, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

 

Penutup

Hari ini banyak orang menuntut keadilan.

Namun pertanyaannya:

Bagaimana keadilan bisa benar-benar terwujud jika hukum terus berubah mengikuti kepentingan manusia?

Bukankah keadilan sejati seharusnya bersumber dari hukum Allah Yang Maha Adil?


#Hashtag
#Islam #Syariah #PeradilanIslam #HukumIslam #Keadilan #DakwahIslam #IslamKaffah #FikihSiyasah #Qadhi #SyariatIslam #PolitikIslam #UmatIslam #Muslim #Khilafah #AmarMarufNahiMunkar #EdukasiIslam #KajianIslam #PemikiranIslam #IslamRahmatanLilAlamin #MuslimIndonesia

Posting Komentar untuk "Sistem Peradilan dalam Islam - Ketika Keadilan Tidak Ditentukan oleh Kekuasaan, tetapi oleh Wahyu"