LIMA JENIS HUKUM SYARIAH - Jangan Gampang Melabeli Halal–Haram!

 


🔥 LIMA JENIS HUKUM SYARIAH
Jangan Gampang Melabeli Halal–Haram!

 📌 Masih banyak yang keliru memahami hukum syariah.

Setiap ada perintah, langsung dianggap wajib.
Setiap ada larangan, spontan dihukumi haram.

Padahal, hukum syariah tidak sesederhana itu.

 📖 Apa itu hukum syariah?

Al-‘Allamah asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan:

“Seruan Pembuat Syariah yang berkaitan dengan perbuatan hamba.”

Artinya:

  • Sumber hukum bukan hanya Al-Qur’an, tetapi juga Sunnah.
  • Objeknya adalah perbuatan manusia, bukan persoalan akidah.

 

⚖️ Dua jenis khithab asy-Syari’

Secara umum, dalil syariah terbagi menjadi dua:

1️⃣ Khithab Taklifi
2️⃣ Khithab Wadh’i

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama penting.

 🧭 Khithab Taklifi → Lima hukum syariah

Dari tuntutan dan pilihan lahirlah lima hukum:

➡️ Penentunya bukan sekadar “ada perintah atau larangan”,
tetapi apakah tuntutannya tegas atau tidak.

📌 Rinciannya:

  • Perintah tegasWajib
  • Perintah tidak tegasSunnah
  • Larangan tegasHaram
  • Larangan tidak tegasMakruh
  • Pilihan → Mubah

🧩 Khithab Wadh’i bukan perintah & larangan

Ia menjelaskan kapan dan bagaimana hukum berlaku, seperti:

  • Sebab
  • Syarat
  • Penghalang
  • Sah & batal
  • Rukhshah (keringanan)

📍 Contoh:
Safar menjadi sebab bolehnya mengqashar salat.

Tidak setiap perintah bermakna wajib

Perintah berburu setelah tahallul
dan perintah “bertebaran di muka bumi” setelah Salat Jumat
➡️ bukan wajib,
melainkan kembali ke hukum asal: boleh (mubah).

🔍 Penentunya adalah qarînah (indikasi).

🚫 Larangan zina itu haram—mengapa?

Bukan hanya karena bentuk larangannya,
tetapi karena adanya qarînah kuat:

  • Celaan keras
  • Ancaman tegas
  • Sanksi dan hukuman yang jelas

📚 Inilah pentingnya memahami dalil secara tasyri’i,
bukan sekadar secara bahasa.

⚠️ Soal perbedaan pendapat ulama

Ikhtilaf bisa terjadi karena:

  • Perbedaan pemahaman dalil
  • Perbedaan kaidah ushul

Namun,
❌ perbedaan karena hawa nafsu dan pemelintiran dalil
bukanlah ikhtilaf,
melainkan penyimpangan.

Renungan untuk kita semua:

Mengapa hari ini pelabelan halal dan haram sering dilakukan
secara tergesa-gesa,
tanpa ilmu dan kehati-hatian?

💬 Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
🔁 Bagikan jika merasa ini penting.
➕ Follow @portalperadabanislam agar tidak salah paham dalam beragama.

 

#HukumSyariah #FikihIslam #BelajarIslam #UshulFikih #DakwahCerdas
#IslamItuIlmiah #NgajiPemikiran #MuslimBerilmu #SyariahIslam #Tabayyun


Sumber : https://alwaie.net/

Posting Komentar untuk "LIMA JENIS HUKUM SYARIAH - Jangan Gampang Melabeli Halal–Haram!"