LIMA JENIS HUKUM SYARIAH - Jangan Gampang Melabeli Halal–Haram!
🔥 LIMA JENIS HUKUM SYARIAH
Jangan Gampang Melabeli Halal–Haram!
Setiap ada perintah, langsung dianggap wajib.
Setiap ada larangan, spontan dihukumi haram.
Padahal, hukum syariah tidak sesederhana itu.
Al-‘Allamah asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
mendefinisikan:
“Seruan Pembuat Syariah yang berkaitan dengan perbuatan
hamba.”
Artinya:
- Sumber hukum bukan hanya Al-Qur’an,
tetapi juga Sunnah.
- Objeknya adalah perbuatan
manusia, bukan persoalan akidah.
⚖️ Dua jenis khithab asy-Syari’
Secara umum, dalil syariah terbagi menjadi dua:
1️⃣ Khithab Taklifi
2️⃣ Khithab Wadh’i
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi
sama-sama penting.
Dari tuntutan dan pilihan lahirlah lima hukum:
➡️ Penentunya bukan sekadar “ada perintah atau larangan”,
tetapi apakah tuntutannya tegas atau tidak.
📌 Rinciannya:
- Perintah tegas → Wajib
- Perintah tidak tegas → Sunnah
- Larangan tegas → Haram
- Larangan tidak tegas → Makruh
- Pilihan → Mubah
🧩 Khithab Wadh’i bukan perintah & larangan
Ia menjelaskan kapan dan bagaimana hukum berlaku,
seperti:
- Sebab
- Syarat
- Penghalang
- Sah & batal
- Rukhshah (keringanan)
📍 Contoh:
Safar menjadi sebab bolehnya mengqashar salat.
❗ Tidak setiap perintah bermakna wajib
Perintah berburu setelah tahallul
dan perintah “bertebaran di muka bumi” setelah Salat Jumat
➡️ bukan wajib,
melainkan kembali ke hukum asal: boleh (mubah).
🔍 Penentunya adalah qarînah (indikasi).
🚫 Larangan zina itu haram—mengapa?
Bukan hanya karena bentuk larangannya,
tetapi karena adanya qarînah kuat:
- Celaan keras
- Ancaman tegas
- Sanksi dan hukuman yang jelas
📚 Inilah pentingnya memahami dalil secara tasyri’i,
bukan sekadar secara bahasa.
⚠️ Soal perbedaan pendapat ulama
Ikhtilaf bisa terjadi karena:
- Perbedaan pemahaman dalil
- Perbedaan kaidah ushul
Namun,
❌ perbedaan karena hawa nafsu dan pemelintiran dalil
bukanlah ikhtilaf,
melainkan penyimpangan.
❓ Renungan untuk kita semua:
Mengapa hari ini pelabelan halal dan haram sering dilakukan
secara tergesa-gesa,
tanpa ilmu dan kehati-hatian?
💬 Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
🔁 Bagikan jika merasa ini penting.
➕ Follow @portalperadabanislam agar tidak salah paham dalam beragama.
#HukumSyariah #FikihIslam #BelajarIslam #UshulFikih #DakwahCerdas
#IslamItuIlmiah #NgajiPemikiran #MuslimBerilmu #SyariahIslam #Tabayyun
Sumber : https://alwaie.net/

Posting Komentar untuk "LIMA JENIS HUKUM SYARIAH - Jangan Gampang Melabeli Halal–Haram!"