Hukum Menjalin Hubungan dengan Zionis Yahudi
🚫 Hukum Menjalin Hubungan dengan Zionis Yahudi
Antara Dialog Ilmiah dan Legitimasi Penjajahan
Di tengah genosida yang terus berlangsung di Palestina,
isu undangan tokoh pro-Zionis ke forum akademik dan keagamaan kembali mencederai nurani publik.
Pertanyaannya bukan sekadar etika forum.
Ini soal hukum, keberpihakan, dan tanggung jawab moral umat.
1️⃣ Hubungan Internasional dalam Islam Tidak Netral
Dalam perspektif siyâsah duwaliyyah (politik luar negeri Islam),
hubungan antarnegara tidak diukur dari formalitas diplomatik,
melainkan dari sikap nyata terhadap umat Islam.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan para ulama menjelaskan:
negara diklasifikasikan berdasarkan apakah ia melindungi, netral, atau memerangi kaum Muslimin.
2️⃣ Zionis Israel Termasuk Pihak yang Memerangi Umat Islam
Israel bukan sekadar entitas politik biasa.
Ia adalah penjajah aktif yang:
merampas tanah,
membunuh warga sipil,
menghancurkan rumah sakit, sekolah, dan masjid,
serta melakukan agresi militer sistematis terhadap Palestina.
➡️ Dalam fikih Islam, ini masuk kategori pihak yang memerangi umat Islam secara nyata.
3️⃣ Konsekuensinya: Larangan Menjalin Hubungan yang Menguatkan
Terhadap pihak yang memerangi umat Islam,
Islam melarang segala bentuk hubungan yang berpotensi memperkuat posisinya.
Larangan ini tidak terbatas pada:
politik dan ekonomi,
tetapi juga mencakup:forum akademik,
kerja sama budaya,
dialog publik,
dan pemberian panggung wacana.
4️⃣ Konsensus Ulama Dunia
Sikap ini bukan pandangan ekstrem, tetapi sejalan dengan banyak lembaga dan ulama:
📌 Al-Azhar Mesir
📌 Ulama Palestina
📌 Ulama Saudi
📌 Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kesimpulannya tegas:
Mendukung Palestina adalah kewajiban.
Melegitimasi penjajahan adalah keharaman.
5️⃣ Normalisasi yang Dibungkus Bahasa Manis
Masalahnya, normalisasi jarang datang dengan wajah kasar.
Ia dibungkus dengan istilah:
“kerja sama akademik”
“pertukaran ilmiah”
“kebebasan berekspresi”
Padahal efek nyatanya:
➡️ memberi legitimasi moral
➡️ mencuci citra penjajah
6️⃣ Hasbara: Propaganda yang Sistematis
Inilah yang dikenal sebagai hasbara.
Narasi yang dibangun:
penjajah diposisikan sebagai korban,
kejahatan perang disebut “pembelaan diri”,
perlawanan Palestina dicap “terorisme”.
Ketika forum akademik memberi ruang tanpa konteks keadilan,
ilmu berubah menjadi alat propaganda.
7️⃣ Ini Bukan Sekadar Soal Kebebasan Akademik
Membuka panggung bagi suara pro-Zionis bukan isu netral.
Ia adalah persoalan:
solidaritas umat,
keberpihakan pada korban,
dan sikap terhadap kezaliman yang nyata.
📍 Netral di hadapan penjajahan = berpihak pada penindas.
❓ Pertanyaan Kritis untuk Kita Semua
Di mana batas antara dialog ilmiah dan legitimasi terhadap kezaliman?
Apakah semua dialog layak dibuka, meski berdiri di atas darah korban?
Silakan renungkan.
Dan jangan diam.
📢 Jika Anda sepakat, sebarkan.
Jika Anda peduli Palestina, jangan beri panggung pada penjajah.
#Palestina #StopNormalisasi
#TolakZionisme #BebaskanPalestina
#AkademikBermartabat #UlamaBersikap
#NoPlatformForOppression
#SolidaritasUmat #KeadilanUntukPalestina
Sumber : https://alwaie.net/


Posting Komentar untuk "Hukum Menjalin Hubungan dengan Zionis Yahudi"