Haram hukumnya daratan, lautan bahkan langit negeri kaum Muslim jadi jalan bagi militer kafir harbi
Haram hukumnya daratan, lautan bahkan langit negeri kaum
Muslim jadi jalan bagi militer kafir harbi
- Dalil Al-Qur’an:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk
menguasai orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa’: 141)
Dalil ini dijadikan dasar bahwa haram memberi “sabil” (jalan
kekuasaan, dominasi, pengaruh, atau akses militer) kepada kafir atas negeri dan
kaum Muslim. Disebutkan dalam:
- Kitab Struktur Daulah Khilafah,
bab syarat kepemimpinan dan larangan memberi kekuasaan kepada kafir.
- Kitab At-Tafkiir, bagian
larangan meminta bantuan kepada negara kafir.
- Dalil hadits:
«فَإِنِّي
لَا أَسْتَعِينُ بِمُشْرِكٍ»
“Sesungguhnya aku tidak meminta bantuan kepada seorang musyrik.”
(HR. Muslim)
Hadits ini disebut dalam:
- Kitab Syakhshiyah Islamiyah Juz
II, pembahasan mu’ahadah dan aliansi militer dengan negara kafir, hlm.
178–179.
- Kitab At-Tafkiir, pada
pembahasan larangan meminta bantuan kepada negara-negara kafir.
- Hadits lain:
«لَا
تَسْتَضِيئُوا بِنَارِ الْمُشْرِكِينَ»
“Janganlah kalian mengambil penerangan dengan api orang-orang musyrik.”
Kitab menjelaskan bahwa “api” adalah kinayah tentang perang,
yakni larangan bersandar pada kekuatan militer mereka.
Sumber:
- Kitab At-Tafkiir, bagian
larangan isti’anah kepada negara kafir.
“Tidak boleh bagi Daulah Khilafah membuat perjanjian militer
dengan negara lain, seperti perjanjian pertahanan bersama … termasuk menyewakan
pangkalan, bandara, atau pelabuhan.”
Sumber:
- Kitab At-Tafkiir, bagian
ke-5 tentang larangan perjanjian militer dengan negara kafir.
- Penegasan dalam rancangan
konstitusi:
“Dilarang secara mutlak perjanjian militer … termasuk
penyewaan pangkalan dan bandara.”
Sumber:
- Kitab Masyru’ Dustur, Pasal
190.
- Bahkan saat negara Muslim lemah
tetap tidak boleh memberi pangkalan:
“Boleh bagi negara Muslim dalam kondisi lemah membayar harta
kepada negara kafir, tetapi tidak boleh menjadikan bagi negara kafir pangkalan
atau bandara militer di wilayahnya.”
Sumber:
- Kitab Nida’ Har Ilal Muslimin,
hlm. 109.
- Larangan aliansi militer dengan
negara kafir:
“Dari sini jelas bahwa aliansi militer dengan negara-negara
kafir adalah haram dan tidak sah.”
Sumber:
- Kitab Syakhshiyah Islamiyah Juz
II, hlm. 215, pembahasan “al-Mu’ahadat al-Jaizah”.

Posting Komentar untuk "Haram hukumnya daratan, lautan bahkan langit negeri kaum Muslim jadi jalan bagi militer kafir harbi"