Kesejahteraan Guru dalam Perspektif Islam
Kesejahteraan Guru dalam Perspektif Islam
Kesejahteraan guru bukan sekadar isu profesi, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk menjaga dan mengembangkan pendidikan sebagai kebutuhan pokok umat.
1. Mengapa Guru Harus Disejahterakan?
A. Guru adalah pilar pembentukan generasi
Dalam ringkasan sistem pendidikan Khilafah disebutkan bahwa
tujuan pendidikan adalah:
- Membentuk syakhshiyah Islamiyah.
- Melahirkan ulama.
- Melahirkan mujtahid.
- Melahirkan ilmuwan.
- Melahirkan pemimpin dan penemu.
Target sebesar ini tidak mungkin tercapai jika guru hidup
dalam kesulitan ekonomi.
Argumen
Jika negara menginginkan lahirnya:
- fuqaha,
- ahli hadis,
- ilmuwan,
- peneliti,
- inovator,
maka negara wajib menyediakan seluruh sarana yang mendukung
proses tersebut. Dalam teks yang merangkum Pasal 179 disebutkan bahwa negara
wajib menyediakan perpustakaan, laboratorium, sarana penelitian dan fasilitas
ilmu pengetahuan untuk melahirkan para ahli tersebut.
Secara logika syar'i:
Guru adalah penggerak utama seluruh fasilitas pendidikan
tersebut.
Karena itu kesejahteraan guru menjadi kebutuhan yang tidak
terpisahkan dari keberhasilan pendidikan.
2. Dalil Umum tentang Kemuliaan Ilmu dan Pengajarnya
Dalil Al-Qur'an
Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara
hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama."
(QS Fathir: 28)
Ayat ini dikutip dalam pembahasan metode pendidikan sebagai
bukti bahwa ilmu yang benar melahirkan ketakwaan.
Hujjah
Jika ulama memiliki kedudukan tinggi karena ilmu, maka orang
yang menjadi sebab lahirnya ulama (guru dan pendidik) juga memiliki kedudukan
yang agung.
3. Negara Wajib Menjamin Pendidikan
Dalam ringkasan sistem pendidikan disebutkan:
Pendidikan dasar dan menengah wajib disediakan secara gratis
bagi seluruh rakyat laki-laki dan perempuan, dan pendidikan tinggi dibuka
seluas mungkin secara gratis.
Argumen
Pendidikan gratis tidak mungkin berjalan tanpa:
- guru,
- dosen,
- tenaga pendidikan.
Karena itu biaya pendidikan yang ditanggung negara secara
otomatis mencakup pembiayaan tenaga pengajarnya.
Jika negara diwajibkan menyediakan pendidikan, maka negara
juga wajib menyediakan biaya yang memungkinkan guru menjalankan tugasnya secara
profesional.
4. Kaidah Syariah: Sesuatu yang Menjadi Sarana Kewajiban Juga
Wajib
Dalam Syakhshiyah Islamiyah Juz III terdapat
pembahasan ushul fikih:
"Apa yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali
dengannya, maka ia menjadi wajib." (ما
لا يتم الواجب إلا به فهو واجب)
Penerapan pada Guru
Kewajiban:
- menyelenggarakan pendidikan umat.
Tidak mungkin terlaksana dengan baik kecuali dengan:
- guru yang tersedia,
- guru yang fokus mengajar,
- guru yang tidak disibukkan oleh
kemiskinan.
Maka menurut kaidah ushul tersebut:
menjamin kebutuhan guru menjadi bagian dari kewajiban negara.
5. Hujjah Ulama
Imam Al-Ghazali
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa ilmu adalah fondasi agama
dan dunia. Kerusakan pendidikan akan merusak masyarakat secara keseluruhan.
Konsekuensinya, pihak yang mengemban tugas pendidikan harus
dijaga agar mampu melaksanakan amanahnya.
Imam Ibnu Jama'ah
Dalam Tadzkirah as-Sami' wal Mutakallim, beliau
menjelaskan bahwa pengajar memiliki kedudukan mulia karena mewariskan ilmu para
nabi.
Imam An-Nawawi
Beliau menjelaskan bahwa menyebarkan ilmu termasuk amal
paling utama karena manfaatnya terus mengalir kepada umat.
Wajh al-Istidlal (cara pengambilan hujjah)
Jika syariat memuliakan:
- ilmu,
- ulama,
- pengajaran ilmu,
maka meremehkan kesejahteraan guru bertentangan dengan tujuan
syariat dalam menjaga ilmu.
6. Perspektif Sistem Islam terhadap Guru
Negara Islam tidak memandang pendidikan sebagai sektor
bisnis, tetapi sebagai kebutuhan strategis umat.
Karena itu:
|
Aspek dan |
Pandangan Islam |
|
Pendidikan > |
Kewajiban negara |
|
Guru > |
Pelaksana utama pendidikan |
|
Ilmu > |
Fondasi kebangkitan umat |
|
Pembiayaan > |
Ditanggung negara |
|
Tujuan > |
Melahirkan ulama, ilmuwan, dan pemimpin |
Kesimpulan :
Menyejahterakan guru bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi
merupakan tuntutan syar'i yang lahir dari beberapa prinsip:
- Pendidikan adalah kewajiban negara.
- Tujuan pendidikan adalah membangun
kepribadian Islam dan melahirkan ulama serta ilmuwan.
- Guru adalah sarana utama
tercapainya tujuan tersebut.
- Kaidah ushul fikih menyatakan: "Apa
yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya maka ia menjadi
wajib."
- Karena pendidikan wajib, maka
menjamin keberlangsungan tugas guru—termasuk kesejahteraannya—menjadi
kewajiban pula.
Dengan demikian, kesejahteraan guru bukan hadiah atau belas
kasihan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga pendidikan
dan membangun peradaban umat.
#SejahterakanGuru #GuruAdalahPahlawan #PendidikanIndonesia
#GuruIndonesia #NasibGuru #KesejahteraanGuru #MasaDepanBangsa
#PendidikanBerkualitas #GenerasiEmas #BangkitBersamaGuru #FYP #ViralIndonesia
#TikTokIndonesia #ReelsIndonesia #ShortsIndonesia #KontenEdukasi
#InspirasiHariIni #IndonesiaMaju #UntukIndonesia #SuaraRakyat



Posting Komentar untuk "Kesejahteraan Guru dalam Perspektif Islam"