BERPALING DARI SYARIAH: PANGKAL SEGALA MUSIBAH
Bencana banjir besar yang melanda Pulau Sumatera dan sejumlah daerah lain sejak akhir November 2025 menyisakan duka mendalam bagi masyarakat banyak hingga saat ini. Ribuan orang meninggal. Ratusan korban hilang. Ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal.
Musibah
banjir besar ini telah menyingkap secara telanjang kejahatan sejumlah
perusahaan besar. Mereka terlibat dalam pembalakan jutaan hektar hutan secara
ugal-ugalan. Penggundulan jutaan hektar hutan inilah pemicu utama banjir besar
tersebut, yang telah mengakibatkan ratusan ribu orang terdampak hingga saat ini.
Akan tetapi, jangan lupa, para pelaku
pembalakan hutan itu adalah perusahaan-perusahaan besar yang mendapat ijin dari
negara. Ijin apa? Tentu ijin untuk membuka jutaan hektar hutan, baik untuk
kepentingan pembukaan lahan perkebunan sawit ataupun kegiatan penambangan.
Artinya, apa? Artinya, secara tidak langsung negara terlibat dalam pembalakan
jutaan hektar hutan yang menjadi pemicu utama musibah banjir besar tersebut.
Pangkal Bencana
Dalam
pandangan Islam, bencana yang menimbulkan kerusakan secara umum disebut dengan
istilah fasad. Allah SWT menegaskan bahwa fasad atau kerusakan di
lautan dan daratan adalah karena ulah manusia. Demikian sebagaimana firman-Nya:
ظَهَرَ
ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ
لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ
Telah
tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.
Dengan itu Allah berkehendak agar manusia merasakan sebagian dari (akibat)
perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan-Nya) (TQS ar-Rum [30]: 41).
Yang
dimaksud “ulah tangan manusia” dalam ayat di atas adalah berupa
kemaksiatan dan dosa-dosa mereka. Ibnu Katsir dalam tafsirnya, mengutip Abu al-‘Aliyah,
mengatakan bahwa siapa saja yang bermaksiat kepada Allah SWT sesungguhnya dia
telah berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi.
Bencana
ekologi di Sumatera dan sejumlah daerah lain sesungguhnya adalah akibat dari
kebijakan negara yang menyimpang dari syariah Allah SWT. Tegasnya, pangkal
bencana yang menimpa kaum Muslim saat ini, khususnya di negeri ini, adalah
karena sejak lama negeri ini mencampakkan syariah-Nya.
Karena
itulah upaya memperbaiki kerusakan (fasad) di atas muka bumi ini tidak
lain dengan ketaatan kepada Allah SWT. Salah satunya adalah dengan menegakkan
hukum-hukum-Nya. Terkait itu, Ibnu Katsir kemudian mengutip satu hadis:
إِقَامَةُ
حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أَنْ
يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
Sungguh penegakan satu hukum had di
muka bumi adalah lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan
selama 40 hari
(HR Ahmad, an-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Penegakan
hukum yang tegas oleh negara akan bisa mengurangi—bahkan menghilangkan—segala bentuk kejahatan. Termasuk
kejahatan pembalakan jutaan hektar hutan. Sebaliknya, segala bentuk kejahatan
itu akan marak ketika dibiarkan oleh negara, apalagi jika malah disponsori oleh
negara. Penggundulan jutaan hektar hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan besar
pada faktanya difasilitasi oleh—atau mendapatkan ijin dari—negara. Pemberian izin
untuk membabat hutan inilah yang sebenarnya menjadi pangkal bencana ekologi di Sumatra,
Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya di negeri ini.
Sayangnya,
perizinan dari negara yang menjadi pemicu utama bencana ekologi—karena
dipandang legal—tidak disebut sebagai kejahatan. Sebabnya, dalam sistem Kapitalisme
sekuler, yang disebut kejahatan adalah tindakan yang melanggar UU atau hukum
negara. Dalam negara kapitalis-sekuler, zina dan riba, misalnya, tidak disebut
sebagai kejahatan selama tidak dilarang oleh UU atau hukum negara. Demikian
pula pembabatan hutan secara massif—yang dilegalkan oleh UU dan hukum negara—tidak
dipandang sebagai bentuk kejahatan.
Wajib
Menerapkan Syariah Islam
Dalam
pandangan Islam, yang disebut dengan kejahatan (jariimah), ukurannya
bukanlah hukum positif buatan manusia, melainkan hukum Allah SWT (syariah Islam).
Riba, sekalipun legal menurut hukum positif atau UU negara, tetap disebut sebagai
kejahatan. Pasalnya, riba itu haram (alias ilegal) dalam pandangan hukum Allah
SWT (syariah Islam). Zina, dalam Islam, adalah juga merupakan kejahatan.
Pelakunya layak dihukum cambuk atau bahkan dihukum rajam sampai mati. Ini karena
zina telah diharamkan oleh Allah SWT. Sebaliknya, dalam sistem
kapitalis-sekuler, negara memandang zina hanya sebagai pelanggaran moral saja.
Karena
itu kaum Muslim wajib menerapkan hukum-hukum Allah SWT atau syariah Islam
secara kaaffah dalam semua aspek kehidupan mereka. Kewajiban ini
mengharuskan adanya institusi Khilafah. Khilafahlah institusi yang akan menerapkan
hukum-hukum Allah SWT secara kaaffah sebagai solusi mengatasi berbagai
bentuk kemaksiatan, kerusakan dan bencana. Khilafah—sebagaimana yang dituntut
oleh syariah—akan melarang dengan tegas berbagai bentuk kejahatan; seperti
riba, zina, judi, perusakan lingkungan, pembalakan hutan, penambangan ilegal dll.
Dengan penerapan syariah Islam secara kaaffah umat manusia akan terhindar
dari berbagai bentuk bencana dan kerusakan.
Khilafah
akan menegakkan hukum-hukum yang tidak bisa ditegakkan oleh individu seperti huduud,
jinaayaat, jihad, sistem ekonomi, pengelolaan sumberdaya alam, pemerintahan
dll. Karena itu misi pertama Negara Khilafah adalah menerapkan Islam
secara kaaffah. Inilah solusi terbaik untuk negeri ini. Sebaliknya, jika
negeri ini tetap berpaling dari hukum-hukum Allah SWT, sebagaimana saat ini,
maka musibah, bencana dan kerusakan akan terus ada. Hal ini sebagaimana ditegaskan
dalam firman Allah SWT:
فَإِن
تَوَلَّوۡاْ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعۡضِ
ذُنُوبِهِمۡۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ
Jika mereka berpaling (dari syariah-Nya)
maka ketahuilah bahwa Allah berkehendak untuk menimpakan musibah kepada mereka
disebabkan oleh sebagian dosa-dosa mereka. Sungguh kebanyakan manusia adalah kaum
yang fasik (TQS
al-Maidah [5]: 49).
Misi
kedua Negara Khilafah adalah mewujudkan persatuan umat (wihdatul-ummah)
di bawah satu pemimpin, yakni seorang khalifah. Perpecahan umat di dunia saat
ini faktor utamanya adalah karena mereka terpecah dalam berbagai negara-bangsa.
Tentang satu kepemimpinan di bawah
seorang khalifah ini, Rasulullah saw. tegas menyatakan:
إِذَا بُويِعَ
لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
Jika dibaiat
dua orang khalifah maka bunuhkah yang terakhir dari keduanya (HR Muslim).
Misi
ketiga negara Khilafah adalah menjaga umat Islam. Rasulullah saw. menegaskan
bahwa Imam (Khalifah) adalah perisai yang bertanggung jawab menjaga darah umat
Islam serta menjaga agama dan kehormatan Islam.
Misi
keempat Khilafah adalah menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru
dunia. Bukti sejarah menunjukkan bahwa saat Rasulullah saw. menjadi pemimpin
negara Madinah, hanya dengan waktu 10 tahun, Islam mampu menguasai seluruh
Jazirah Arab. Misi ini dilanjutkan oleh para khalifah. Misalnya Khalifah Umar bin
al-Khaththab ra. yang menaklukkan Mesir, Persia dan Syam.
Bandingkan
dengan saat ini. Ketika tak ada Khilafah dan kaum Muslim di dunia tidak
dipimpin oleh serorang khalifah, negeri-negeri Muslim lemah dan dikuasai oleh
negara penjajah. Rakyat Palestina, misalnya, hingga saat ini terus dibantai
oleh Zionis Yahudi. Tak ada satu pun penguasa Arab dan Muslim yang melindungi
mereka.
Berkah dengan Syriah dan Khilafah
Tepat
pada tanggal 3 Maret 1924 lalu, artinya 102 tahun lalu, umat Islam tak lagi
memiliki Khilafah. Sejak itu negeri-negeri Muslim tak lagi menerapkan syariah Islam
secara kaaffah. Mereka justru menerapkan sistem hukum warisan negara
kafir penjajah. Padahal hukum dalam padangan Islam hanya ada dua: hukum Allah SWT
dan hukum jahiliyah. Demikian sebagaimana firman-Nya:
أَفَحُكۡمَ
ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمًا لِّقَوۡمٍ يُوقِنُونَ
Apakah
hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).
Penerapan
hukum-hukum Allah SWT secara kaaffah oleh negara adalah manifestasi dari
ketakwaan kolektif. Ketakwaan kolektif inilah yang akan mendatangkan ragam keberkahan
dari langit dan bumi. Demikian sebagaimana yang telah Allah SWT tegaskan:
وَلَوۡ
أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٍ
مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ
Jika saja penduduk negeri-negeri
beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
langit dan bumi. Akan tetapi, mereka telah mendustakan (ayat-ayat Kami). Karena
itu Kami menyiksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka itu (TQS al-A’raf [7]: 96).
Karena
itu bencana yang jauh lebih besar adalah ketika umat Islam tak lagi memiliki
institusi negara yang menerapkan syariah Islam secara kaaffah. Itulah Khilafah.
Karena
itu pula, berjuang menegakkan Khilafah—sebagai satu-satunya institusi negara
yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara kaaffah—hakikatnya adalah
berjuang untuk menolong agama-Nya. Saat demikian Allah SWT pasti akan menolong
umat ini dan mengokohkan kedudukan mereka. Demikian sebagaimana yang Allah SWT tegaskan:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن تَنصُرُواْ ٱللَّهَ يَنصُرۡكُمۡ وَيُثَبِّتۡ
أَقۡدَامَكُمۡ
Hai
orang-orang beriman, jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan
menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian (TQS Muhammad [47]: 7).
WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []
#Fasad #KrisisLingkungan
#BencanaBukanTakdir #IslamSebagaiSolusi #Syariah
#Khilafah #OpiniUmat #CriticalThinking #MuslimBerpikir


Posting Komentar untuk "BERPALING DARI SYARIAH: PANGKAL SEGALA MUSIBAH"