BERPALING DARI SYARIAH: PANGKAL SEGALA MUSIBAH

 


BERPALING DARI SYARIAH: PANGKAL SEGALA MUSIBAH

 Bencana banjir besar yang melanda Pulau Sumatera dan sejumlah daerah lain sejak akhir November 2025 menyisakan duka mendalam bagi masyarakat banyak hingga saat ini. Ribuan orang meninggal. Ratusan korban hilang. Ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal.

          Musibah banjir besar ini telah menyingkap secara telanjang kejahatan sejumlah perusahaan besar. Mereka terlibat dalam pembalakan jutaan hektar hutan secara ugal-ugalan. Penggundulan jutaan hektar hutan inilah pemicu utama banjir besar tersebut, yang telah mengakibatkan ratusan ribu orang terdampak hingga saat ini.

          Akan tetapi, jangan lupa, para pelaku pembalakan hutan itu adalah perusahaan-perusahaan besar yang mendapat ijin dari negara. Ijin apa? Tentu ijin untuk membuka jutaan hektar hutan, baik untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan sawit ataupun kegiatan penambangan. Artinya, apa? Artinya, secara tidak langsung negara terlibat dalam pembalakan jutaan hektar hutan yang menjadi pemicu utama musibah banjir besar tersebut.

 

Pangkal Bencana

Dalam pandangan Islam, bencana yang menimbulkan kerusakan secara umum disebut dengan istilah fasad. Allah SWT menegaskan bahwa fasad atau kerusakan di lautan dan daratan adalah karena ulah manusia. Demikian sebagaimana firman-Nya:

ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Dengan itu Allah berkehendak agar manusia merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan-Nya) (TQS ar-Rum [30]: 41).

 

Yang dimaksud “ulah tangan manusia” dalam ayat di atas adalah berupa kemaksiatan dan dosa-dosa mereka. Ibnu Katsir dalam tafsirnya, mengutip Abu al-‘Aliyah, mengatakan bahwa siapa saja yang bermaksiat kepada Allah SWT sesungguhnya dia telah berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi.

Bencana ekologi di Sumatera dan sejumlah daerah lain sesungguhnya adalah akibat dari kebijakan negara yang menyimpang dari syariah Allah SWT. Tegasnya, pangkal bencana yang menimpa kaum Muslim saat ini, khususnya di negeri ini, adalah karena sejak lama negeri ini mencampakkan syariah-Nya.

Karena itulah upaya memperbaiki kerusakan (fasad) di atas muka bumi ini tidak lain dengan ketaatan kepada Allah SWT. Salah satunya adalah dengan menegakkan hukum-hukum-Nya. Terkait itu, Ibnu Katsir kemudian mengutip satu hadis:

إِقَامَةُ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا

Sungguh penegakan satu hukum had di muka bumi adalah lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan selama 40 hari (HR Ahmad, an-Nasa’i dan Ibnu Majah).

 

Penegakan hukum yang tegas oleh negara akan bisa mengurangi—bahkan  menghilangkan—segala bentuk kejahatan. Termasuk kejahatan pembalakan jutaan hektar hutan. Sebaliknya, segala bentuk kejahatan itu akan marak ketika dibiarkan oleh negara, apalagi jika malah disponsori oleh negara. Penggundulan jutaan hektar hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan besar pada faktanya difasilitasi oleh—atau mendapatkan ijin dari—negara. Pemberian izin untuk membabat hutan inilah yang sebenarnya menjadi pangkal bencana ekologi di Sumatra, Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya di negeri ini.

Sayangnya, perizinan dari negara yang menjadi pemicu utama bencana ekologi—karena dipandang legal—tidak disebut sebagai kejahatan. Sebabnya, dalam sistem Kapitalisme sekuler, yang disebut kejahatan adalah tindakan yang melanggar UU atau hukum negara. Dalam negara kapitalis-sekuler, zina dan riba, misalnya, tidak disebut sebagai kejahatan selama tidak dilarang oleh UU atau hukum negara. Demikian pula pembabatan hutan secara massif—yang dilegalkan oleh UU dan hukum negara—tidak dipandang sebagai bentuk kejahatan.

 

Wajib Menerapkan Syariah Islam

Dalam pandangan Islam, yang disebut dengan kejahatan (jariimah), ukurannya bukanlah hukum positif buatan manusia, melainkan hukum Allah SWT (syariah Islam). Riba, sekalipun legal menurut hukum positif atau UU negara, tetap disebut sebagai kejahatan. Pasalnya, riba itu haram (alias ilegal) dalam pandangan hukum Allah SWT (syariah Islam). Zina, dalam Islam, adalah juga merupakan kejahatan. Pelakunya layak dihukum cambuk atau bahkan dihukum rajam sampai mati. Ini karena zina telah diharamkan oleh Allah SWT. Sebaliknya, dalam sistem kapitalis-sekuler, negara memandang zina hanya sebagai pelanggaran moral saja.

Karena itu kaum Muslim wajib menerapkan hukum-hukum Allah SWT atau syariah Islam secara kaaffah dalam semua aspek kehidupan mereka. Kewajiban ini mengharuskan adanya institusi Khilafah. Khilafahlah institusi yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara kaaffah sebagai solusi mengatasi berbagai bentuk kemaksiatan, kerusakan dan bencana. Khilafah—sebagaimana yang dituntut oleh syariah—akan melarang dengan tegas berbagai bentuk kejahatan; seperti riba, zina, judi, perusakan lingkungan, pembalakan hutan, penambangan ilegal dll. Dengan penerapan syariah Islam secara kaaffah umat manusia akan terhindar dari berbagai bentuk bencana dan kerusakan.

Khilafah akan menegakkan hukum-hukum yang tidak bisa ditegakkan oleh individu seperti huduud, jinaayaat, jihad, sistem ekonomi, pengelolaan sumberdaya alam, pemerintahan dll. Karena itu misi pertama Negara Khilafah adalah menerapkan Islam secara kaaffah. Inilah solusi terbaik untuk negeri ini. Sebaliknya, jika negeri ini tetap berpaling dari hukum-hukum Allah SWT, sebagaimana saat ini, maka musibah, bencana dan kerusakan akan terus ada. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT:

فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعۡضِ ذُنُوبِهِمۡۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ

Jika mereka berpaling (dari syariah-Nya) maka ketahuilah bahwa Allah berkehendak untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan oleh sebagian dosa-dosa mereka. Sungguh kebanyakan manusia adalah kaum yang fasik (TQS al-Maidah [5]: 49).

 

Misi kedua Negara Khilafah adalah mewujudkan persatuan umat (wihdatul-ummah) di bawah satu pemimpin, yakni seorang khalifah. Perpecahan umat di dunia saat ini faktor utamanya adalah karena mereka terpecah dalam berbagai negara-bangsa. Tentang satu kepemimpinan di bawah seorang khalifah ini, Rasulullah saw. tegas menyatakan:

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا

Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhkah yang terakhir dari keduanya (HR Muslim).

 

Misi ketiga negara Khilafah adalah menjaga umat Islam. Rasulullah saw. menegaskan bahwa Imam (Khalifah) adalah perisai yang bertanggung jawab menjaga darah umat Islam serta menjaga agama dan kehormatan Islam.

Misi keempat Khilafah adalah menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Bukti sejarah menunjukkan bahwa saat Rasulullah saw. menjadi pemimpin negara Madinah, hanya dengan waktu 10 tahun, Islam mampu menguasai seluruh Jazirah Arab. Misi ini dilanjutkan oleh para khalifah. Misalnya Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang menaklukkan Mesir, Persia dan Syam.

Bandingkan dengan saat ini. Ketika tak ada Khilafah dan kaum Muslim di dunia tidak dipimpin oleh serorang khalifah, negeri-negeri Muslim lemah dan dikuasai oleh negara penjajah. Rakyat Palestina, misalnya, hingga saat ini terus dibantai oleh Zionis Yahudi. Tak ada satu pun penguasa Arab dan Muslim yang melindungi mereka.

 

Berkah dengan Syriah dan Khilafah

Tepat pada tanggal 3 Maret 1924 lalu, artinya 102 tahun lalu, umat Islam tak lagi memiliki Khilafah. Sejak itu negeri-negeri Muslim tak lagi menerapkan syariah Islam secara kaaffah. Mereka justru menerapkan sistem hukum warisan negara kafir penjajah. Padahal hukum dalam padangan Islam hanya ada dua: hukum Allah SWT dan hukum jahiliyah. Demikian sebagaimana firman-Nya:

أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمًا لِّقَوۡمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?  (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).

 

Penerapan hukum-hukum Allah SWT secara kaaffah oleh negara adalah manifestasi dari ketakwaan kolektif. Ketakwaan kolektif inilah yang akan mendatangkan ragam keberkahan dari langit dan bumi. Demikian sebagaimana yang telah Allah SWT tegaskan:

وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ

Jika saja penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka telah mendustakan (ayat-ayat Kami). Karena itu Kami menyiksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka itu (TQS al-A’raf [7]: 96).

 

Karena itu bencana yang jauh lebih besar adalah ketika umat Islam tak lagi memiliki institusi negara yang menerapkan syariah Islam secara kaaffah. Itulah Khilafah.

Karena itu pula, berjuang menegakkan Khilafah—sebagai satu-satunya institusi negara yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara kaaffah—hakikatnya adalah berjuang untuk menolong agama-Nya. Saat demikian Allah SWT pasti akan menolong umat ini dan mengokohkan kedudukan mereka. Demikian sebagaimana yang Allah SWT tegaskan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن تَنصُرُواْ ٱللَّهَ يَنصُرۡكُمۡ وَيُثَبِّتۡ أَقۡدَامَكُمۡ

Hai orang-orang beriman, jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian (TQS Muhammad [47]: 7).

 

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []


#Fasad #KrisisLingkungan #BencanaBukanTakdir #IslamSebagaiSolusi #Syariah
#Khilafah #OpiniUmat #CriticalThinking #MuslimBerpikir


Posting Komentar untuk "BERPALING DARI SYARIAH: PANGKAL SEGALA MUSIBAH"