Sistem Sanksi dalam Islam
Sistem Sanksi dalam Islam (تفصيل نظام العقوبات)
1. Definisi Sistem Sanksi dalam Islam
Sistem sanksi (Nizham al-‘Uqubat) adalah sekumpulan
hukum syara’ yang ditetapkan Allah untuk mencegah pelanggaran, menebus dosa
tertentu, menjaga masyarakat, dan menegakkan keadilan.
Seorang muslim terikat dengan hukum syara’ dalam
seluruh perilakunya, dan bila melanggar larangan syara’ maka terdapat sanksi.
Disebutkan:
“Untuk masing-masing perbuatan itu Islam telah menetapkan
sanksi tegas yang dapat membuat jera pelakunya.”
Landasan umum bahwa hukum berasal dari Allah:
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”
QS. Al-An‘am: 57
Dan:
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga menjadikan
engkau (Muhammad) sebagai hakim…”
QS. An-Nisa’: 65
2. Tujuan Sistem Sanksi dalam Islam
A. Zawajir (Pencegah)
Sanksi bertujuan mencegah orang melakukan kejahatan.
Contoh: zina, khamr, penipuan, riba, perjudian dan
pelanggaran lain diberi sanksi tegas agar tidak menyebar di masyarakat.
Dalil umum:
“Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagimu…”
QS. Al-Baqarah: 179
Maknanya: hukuman mencegah pembunuhan berulang.
B. Jawabir (Penebus Dosa)
Sebagian hukuman menjadi penebus dosa di akhirat jika
pelaku dihukum dan bertaubat.
Dalil hadits:
Rasulullah ﷺ bersabda tentang orang yang terkena
hukuman hudud:
“Barang siapa terkena hukuman itu di dunia, maka itu menjadi
kaffarah baginya.”
(HR. Ahmad, An-Nasa’i)
C. Menjaga Lima Kebutuhan Pokok (Maqashid Dharuriyyah)
Sanksi Islam menjaga:
|
Yang Dijaga |
> Contoh Sanksi |
|
Agama > |
Hukuman riddah |
|
Jiwa > |
|
|
Akal > |
Larangan khamr |
|
Keturunan > |
Hukuman zina |
|
Harta > |
Hukuman pencurian |
Prinsip ini selaras bahwa masyarakat Islam dijaga
kehormatannya dan dicegah dari kerusakan moral.
3. Jenis-Jenis Sanksi dalam Islam
Secara umum dibagi menjadi:
I. Hudud (الحدود)
Hudud adalah
hukuman yang kadarnya telah ditentukan syara’ dan tidak boleh diubah
manusia.
A. Zina
Dalil:
“Perempuan pezina dan laki-laki pezina, deralah masing-masing
seratus kali dera.”
QS. An-Nur: 2
Rincian
1. Ghairu Muhshan (belum menikah)
Hukuman:
- 100 cambukan
Dalil:
QS. An-Nur: 2
Ditambah pengasingan menurut sebagian hadits.
2. Muhshan (sudah menikah)
Hukuman:
- Rajam sampai mati
Dalil hadits:
Nabi ﷺ merajam:
- Ma’iz Al-Aslami
- wanita Ghamidiyah
(HR. Muslim)
Standar Pembuktian Sangat Ketat
Harus:
- pengakuan,
atau - 4 saksi laki-laki yang melihat
langsung
Dalil:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik lalu tidak
mendatangkan empat saksi…”
QS. An-Nur: 4
Ini menunjukkan penerapan hudud sangat ketat.
B. Qadzaf (Tuduhan Zina)
Menuduh zina tanpa bukti.
Dalil:
“Deralah mereka delapan puluh kali dera.”
QS. An-Nur: 4
Hukuman:
- 80 cambukan
- kesaksiannya ditolak
C. Pencurian (Sariqah)
Dalil:
“Laki-laki pencuri dan perempuan pencuri, potonglah tangan
keduanya…”
QS. Al-Ma’idah: 38
Namun ada syarat sangat ketat:
- mencapai nisab
- bukan karena kelaparan
- bukan barang syubhat
- ada keamanan sosial
D. Hirabah (Perampokan/Begal)
Dalil:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang yang memerangi Allah
dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi…”
QS. Al-Ma’idah: 33
Bentuk hukuman bisa:
- dibunuh
- disalib
- dipotong silang
- diasingkan
sesuai tingkat kejahatan.
E. Khamr
Dalil larangan:
“Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya khamr…”
QS. Al-Ma’idah: 90
Hadits:
Nabi ﷺ mencambuk peminum khamr.
(HR. Muslim)
Jumlah cambukan:
- 40
- pernah menjadi 80 pada masa Umar
ra.
II. Jinayat / Qishash (الجنايات والقصاص)
Berkaitan dengan jiwa dan anggota tubuh.
A. Pembunuhan Sengaja
Dalil:
“Jiwa dibalas dengan jiwa.”
QS. Al-Ma’idah: 45
Juga:
“Diwajibkan atas kalian qishash…”
QS. Al-Baqarah: 178
Pilihan keluarga korban:
- qishash
- diyat (tebusan darah)
- memaafkan
B. Penganiayaan
Dalil:
“Mata dibalas mata, hidung dibalas hidung…”
QS. Al-Ma’idah: 45
III. Ta’zir (التعزير)
Hukuman untuk pelanggaran yang tidak ada ketentuan
tetapnya.
Penentuannya oleh qadhi/pemerintah sesuai syara’.
Contoh:
- penipuan
- suap
- korupsi
- penyebaran kerusakan
- penghinaan tertentu
Bentuk hukuman bisa:
- teguran
- denda tertentu
- penjara
- cambuk ringan
- pengasingan
sesuai tingkat pelanggaran.
Pelanggaran terhadap hukum syara’ akan dikenai sanksi,
walaupun tidak semua disebut rinciannya.
4. Apakah Semua Dosa Langsung Dihukum Negara?
Tidak.
Islam membedakan:
A. Dosa pribadi tanpa bukti hukum
Misalnya maksiat tersembunyi.
Dalil:
“Barang siapa menutupi aib seorang muslim…”
(HR. Muslim)
B. Pelanggaran publik dengan pembuktian syar’i
Baru diproses pengadilan.
Karena Islam juga sangat menjaga:
- kehormatan
- privasi
- standar bukti
Contoh zina harus 4 saksi langsung (QS. An-Nur: 4).
5. Siapa yang Menjalankan Sanksi?
Negara/Qadhi,
bukan individu.
Dalam kitab Daulah dijelaskan bahwa khalifah/negara
menjalankan hukum-hukum Islam termasuk العقوبات (sanksi).
Artinya:
❌ bukan vigilante
❌ bukan main hakim sendiri
❌ bukan massa
Tetapi melalui:
- hakim
- pembuktian
- prosedur syar’i
Kesimpulan
Sistem sanksi Islam berdiri di atas 4 asas:
- Bersumber dari wahyu, bukan akal manusia.
(QS. An-Nisa’: 65, Al-An‘am: 57) - Bertujuan menjaga masyarakat dan
mencegah kerusakan, bukan
balas dendam.
- Pembuktiannya ketat, terutama hudud.
- Dilaksanakan negara/qadhi, bukan individu.


Posting Komentar untuk "Sistem Sanksi dalam Islam"