Bukan Kewajiban Biasa: Khilafah, Mahkota Seluruh Kewajiban
Bukan Kewajiban Biasa: Khilafah, Mahkota Seluruh Kewajiban 👑
1️⃣
Banyak orang mengira khilafah hanya isu politik.
Padahal, sebagaimana ditegaskan KH Rokhmat S. Labib, khilafah adalah tajul furudh—mahkota dari seluruh kewajiban.
2️⃣
Tanpa khilafah, hukum Islam tidak bisa berjalan sempurna.
Qisas, hudud, zakat, hingga jihad—semuanya butuh otoritas negara.
Tanpanya, hukum Allah tinggal jadi teori, bukan realitas.
3️⃣
Ambil contoh qisas:
Seorang pembunuh tidak bisa dihukum individu secara sepihak.
Butuh pengadilan, investigasi, pembuktian sah.
Dan itu hanya mungkin dengan kekuasaan Islam. ⚖️
4️⃣
Hudud pun sama.
Al-Qur’an tegas: pezina dihukum 100 kali cambuk.
Bukan kurang, bukan lebih.
Siapa yang bisa menegakkan kalau bukan otoritas resmi?
5️⃣
Zakat juga bukan amal opsional.
Allah berfirman: Khudz min amwalihim shadaqatan—“Ambillah zakat dari harta mereka.”
➡️ Artinya, penguasa wajib memungut zakat, bukan diserahkan pada pilihan pribadi.
6️⃣
KH Labib menegaskan:
👉 Khilafah bukan proyek politik alternatif.
👉 Khilafah adalah pondasi agar hukum Allah tidak dipinggirkan sistem sekuler.
7️⃣
Jika benar khilafah adalah mahkota kewajiban,
maka pertanyaannya:
Apakah kita masih akan menyepelekannya❓
Atau siap memperjuangkannya agar hukum Allah kembali tegak❓
✨ Jangan biarkan Islam tinggal doktrin.
Saatnya pahami, sebarkan, dan perjuangkan.
Posting Komentar untuk "Bukan Kewajiban Biasa: Khilafah, Mahkota Seluruh Kewajiban"
Posting Komentar