HARTA KORUPTOR WAJIB DISITA!


HARTA KORUPTOR WAJIB DISITA!

1️⃣ Setiap kali RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, selalu ada alasan klasik:
➡️ “Masih perlu pendalaman.”
➡️ “Butuh sinkronisasi.”
➡️ “Belum ada kesepahaman.”
Sementara itu, publik sudah muak menunggu kepastian!

2️⃣ Mengapa selalu ditunda? Karena RUU ini menyentuh kepentingan elit. Jika sah, maka aset koruptor—bahkan yang disamarkan lewat keluarga—bisa langsung disita negara.
Wajar saja, banyak yang ketar-ketir.

3️⃣ Tapi ada hal yang tak kalah bahaya: jangan sampai RUU ini jadi senjata untuk merampas harta rakyat kecil. Misalnya tanah warisan turun-temurun yang belum punya sertifikat resmi.

4️⃣ Fokus RUU ini harus tegas:
✅ Menyita aset hasil korupsi & tindak pidana.
✅ Menarik kekayaan oligarki yang menguasai SDA lewat aturan pesanan.
❌ Bukan menyasar harta sah milik rakyat.

5️⃣ Dalam Islam, aturannya jelas: harta haram wajib disita!
🔹 Rasulullah ﷺ menegaskan, pejabat yang sudah bergaji tapi masih ambil lebih, itu memakan harta haram.
🔹 Khalifah Umar ra. bahkan berani menyita harta pejabat yang tidak wajar.

6️⃣ Artinya, bukan hanya koruptor perorangan. Oligarki yang merampas sumber daya alam pun wajib ditarik kembali kepada negara. Karena SDA adalah milik umat, bukan segelintir elit apalagi asing.

7️⃣ Selama hukum masih tunduk pada kepentingan, undang-undang semacam ini rawan dipelintir. Islam menawarkan sistem tegas, adil, dan transparan untuk menjaga amanah harta rakyat.

8️⃣ Pertanyaannya…
👉 Jika RUU ini disahkan, apakah Anda percaya negara berani menyita harta koruptor & oligarki?
👉 Atau justru jadi alat baru untuk menekan rakyat kecil?

💬 Drop pendapatmu di kolom komentar!
🔁 Jangan lupa share biar makin banyak yang sadar.

Sumber : https://www.facebook.com/

Posting Komentar untuk "HARTA KORUPTOR WAJIB DISITA! "