Khilafah Bukan Utopia, Tapi Kebutuhan dan Janji Allah

 

 Khilafah Adalah Janji Allah, Bukan Khayalan Politik

“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kalian yang beriman dan beramal shalih, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa...”
(QS. An-Nur: 55)

🔍 Ayat ini memberikan beberapa pesan penting:

·        Allah menjanjikan kekuasaan (tamkīn) bagi kaum Muslimin yang beriman dan taat syariat.

·        Janji ini bukan bersifat spekulatif, tetapi jaminan dari Allah sebagaimana janji-janjiNya yang lain.

·        Kata “yastakhlifannahum” menunjukkan bahwa bentuk kekuasaan yang dijanjikan adalah berbasis khilafah, bukan demokrasi atau sistem buatan manusia.

📘 Kitab Afkar Siyasiyyah menjelaskan:

“Tidak mungkin Islam memiliki peran global yang aktual tanpa negara yang menjalankan hukum-hukumnya, membela umatnya, dan membawa dakwahnya ke seluruh penjuru dunia. Inilah fungsi Khilafah.”


 Khilafah Adalah Kebutuhan Strategis Umat

Dalam Nidzamul Islam, dijelaskan bahwa Khilafah adalah:

·        Institusi yang mengelola seluruh sistem kehidupan berdasarkan wahyu.

·        Satu-satunya negara yang mewakili Islam secara global, bukan terikat batas teritorial sempit.

·        Penjamin pelaksanaan syariah dalam segala bidang: ibadah, muamalah, jinayat, ekonomi, sosial, militer, dan diplomasi.

Tanpa Khilafah, hukum-hukum syariah akan tinggal dalam buku fiqih, dan Islam hanya menjadi ajaran spiritual personal.


 Hadis-hadis tentang Kembalinya Khilafah

Rasulullah bersabda:

“...Kemudian akan ada Khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah.”
(HR. Ahmad)

Dalam konteks ini,  hadis ini dijadikan sebagai dalil nubuwwah sekaligus strategi dakwah. Artinya:

·        Kembalinya Khilafah adalah bagian dari kenabian, bukan sekadar ambisi politik umat.

·        Siapa yang memperjuangkannya, berarti ikut serta dalam proyek kenabian.


 Khilafah adalah Keharusan, Bukan Opsi

📖 Kitab Muqaddimah Dustur dan Syakhshiyah Islamiyyah menekankan bahwa:

·        Islam tidak dapat diterapkan kecuali melalui struktur negara yang sah: Khilafah.

·        Seluruh hukum-hukum (hudud, zakat, jihad, peradilan) tidak berlaku kecuali dalam negara Islam.

Ini menjadikan Khilafah sebagai kebutuhan fardhu, bukan sekadar nostalgia sejarah.


 Realitas Sejarah: Khilafah Pernah Ada dan Berhasil

📚 Sejarah mencatat:

·        Khilafah Islamiyyah eksis selama lebih dari 13 abad: mulai dari Madinah (622 M), hingga Istanbul (1924 M).

·        Memimpin dua pertiga dunia.

·        Membawa keadilan bagi Muslim dan non-Muslim.

·        Menjadi pusat kemajuan ilmu, ekonomi, dan hukum.

📖 Dalam Daulah Islamiyyah, disebutkan:

“Siapa pun yang menuduh Khilafah sebagai sistem khayal, sesungguhnya sedang mengingkari sejarah umatnya sendiri dan jatuh pada logika penjajah.”


 Khilafah Adalah Jalan Kebangkitan Hakiki

📖 Dalam Nida’ Har Ilal Muslimin, digambarkan umat hari ini hidup dalam keterpurukan akibat kehilangan Khilafah. Maka, jalan keluar satu-satunya adalah:

“Mengembalikan Islam sebagai aturan kehidupan dengan institusi pelindungnya, yaitu Khilafah.”


🟩 Kesimpulan:

·        Khilafah adalah janji Allah (QS. An-Nur: 55)

·        Khilafah adalah metode Rasulullah

·        Khilafah adalah institusi wajib untuk penerapan Islam kaffah

·        Khilafah adalah keniscayaan sejarah dan kebutuhan masa depan

Maka, memperjuangkan Khilafah adalah kewajiban, bukan pilihan. Ia bukan impian, tapi keniscayaan.


🟨 Follow @portalperadabanislan untuk konten dakwah strategis & edukatif lainnya.
🟧 Sebarkan! Jadikan dakwah ini berlipat ganda pahalanya.

Posting Komentar untuk " Khilafah Bukan Utopia, Tapi Kebutuhan dan Janji Allah"