Mengapa Umat Islam Butuh Khilafah?
Islam adalah deen dan mabda’ (ideologi), bukan sekadar agama ibadah. Dalam Muqaddimah Dustur dan Nidzamul Islam, dijelaskan bahwa hukum Islam mencakup seluruh aspek kehidupan: - Sistem pemerintahan (khilafah, wilayat, qadha) - Sistem ekonomi (pengelolaan harta negara, zakat, baitul mal) - Sistem sosial (pergaulan pria-wanita, keluarga) - Sistem pendidikan dan luar negeri.
Tanpa institusi Khilafah, hukum ini tidak dapat diterapkan secara sempurna.
✅ 1. Islam adalah Mabda’ (Ideologi) yang Sempurna
Dalam
Nidzamul Islam, menegaskan bahwa Islam bukan hanya agama
ritual (دين روحي) melainkan mabda’, yaitu ideologi yang
membentuk sistem kehidupan menyeluruh:
"Islam
adalah sistem hidup lengkap yang mencakup akidah dan hukum syariat yang
menyusun sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan hubungan
internasional."
Artinya,
Islam mengatur:
·
Akidah dan
ibadah
·
Pemerintahan
dan hukum
·
Sosial dan
ekonomi
·
Hubungan luar
negeri
✅ 2. Penerapan Islam Kaffah Butuh Negara
“Apakah
mereka mencari hukum selain hukum Allah, padahal (hukum) Allah adalah yang
terbaik bagi kaum yang meyakini?”
(QS. Al-Ma'idah: 50)
Ayat
ini menjadi argumen kuat bahwa hukum Allah wajib diterapkan. Dan penerapannya butuh
institusi yang menjalankan dan menegakkannya secara struktural, yaitu Khilafah.
Dalam
Muqaddimah Dustur, dirinci bahwa penerapan syariah
memerlukan:
·
Wujud
pemimpin (Khalifah)
·
Sistem
hukum (Qadha dan Qanun Syar’i)
·
Struktur
negara (Wilayah, Jund, Baitul Mal, dan Majlis Ummah)
✅ 3. Tanpa Khilafah, Hukum Islam Akan Tertinggal
Kitab
Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 2 menyebut:
"Tidak
ada satu hukum pun dari hukum syariah yang akan diterapkan secara kaffah tanpa
keberadaan negara Khilafah."
Contoh
konkret:
·
Hukum hudud
tidak bisa ditegakkan tanpa Qadhi dan penguasa syar’i.
·
Zakat tidak
bisa dikelola sebagai sistem fiskal tanpa Baitul Mal.
·
Dakwah Islam
ke dunia internasional tidak bisa dilakukan tanpa institusi yang membawa dan
membela Islam (jihad & diplomasi).
✅ 4. Demokrasi dan Sekularisme Bertentangan dengan
Islam
Dalam
Afkar Siyasiyah, menyatakan:
"Demokrasi
adalah sistem kufur karena meletakkan kedaulatan di tangan rakyat (manusia),
bukan Allah."
Padahal,
dalam Islam:
“Menetapkan
hukum itu hanyalah hak Allah.”
(QS. Yusuf: 40)
Dengan
demikian, sistem demokrasi dan negara nasional sekular secara esensial
menolak Allah sebagai pembuat hukum.
✅ 5. Dalil-Dalil Kewajiban Menegakkan Khilafah
a.
Ijma’ Shahabat
Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, para sahabat
sepakat memilih Abu Bakar sebagai Khalifah bahkan sebelum memakamkan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan:
·
Mengangkat
Khalifah hukumnya wajib.
·
Wajibnya tidak
boleh ditunda meskipun ada urusan besar lain.
b.
Hadits Nabi ﷺ
“Siapa
yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at, maka ia mati dalam keadaan
jahiliah.”
(HR. Muslim)
c.
Kaidah Ushul Fiqh
“Mā
lā yatimmu al-wājibu illā bihi fa huwa wājib”
(Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia hukumnya
wajib)
Karena
penerapan hukum Allah tidak bisa dilakukan kecuali dengan Khilafah, maka mendirikan
Khilafah menjadi wajib.
✅ 6. Tujuan Syariat Hanya Bisa Dicapai dengan
Khilafah
"Dan
tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi
seluruh alam."
(QS. Al-Anbiya: 107)
Kitab
Nidzamul Islam dan Muqaddimah Dustur menyebut bahwa hanya dengan
Khilafah:
·
Islam bisa
menjadi rahmat yang operasional, bukan sekadar slogan.
·
Sistem sosial
dan ekonomi Islam bisa mencegah kerusakan moral dan eksploitasi kapitalis.
·
Hukum jihad
dan dakwah bisa dijalankan secara resmi dan terorganisir.
✅ Kesimpulan
Khilafah
bukan sekadar sistem pemerintahan alternatif. Ia adalah sistem keniscayaan
dalam Islam, satu-satunya jalan menerapkan hukum Allah secara kaffah, dan jalan
kebangkitan hakiki umat Islam.
Tanpa
Khilafah:
·
Islam tidak
diterapkan.
·
Umat
tercerai-berai.
· Hukum Allah ditinggalkan
🕌 #Khilafah #IslamKaffah #SyariahSolusi #UmatBangkit
Posting Komentar untuk "Mengapa Umat Islam Butuh Khilafah?"
Posting Komentar