Mengapa Umat Islam Butuh Khilafah?


Islam adalah deen dan mabda’ (ideologi), bukan sekadar agama ibadah. Dalam Muqaddimah Dustur dan Nidzamul Islam, dijelaskan bahwa hukum Islam mencakup seluruh aspek kehidupan: - Sistem pemerintahan (khilafah, wilayat, qadha) - Sistem ekonomi (pengelolaan harta negara, zakat, baitul mal) - Sistem sosial (pergaulan pria-wanita, keluarga) - Sistem pendidikan dan luar negeri.

Tanpa institusi Khilafah, hukum ini tidak dapat diterapkan secara sempurna.

1. Islam adalah Mabda’ (Ideologi) yang Sempurna

Dalam Nidzamul Islam, menegaskan bahwa Islam bukan hanya agama ritual (دين روحي) melainkan mabda’, yaitu ideologi yang membentuk sistem kehidupan menyeluruh:

"Islam adalah sistem hidup lengkap yang mencakup akidah dan hukum syariat yang menyusun sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan hubungan internasional."

Artinya, Islam mengatur:

·        Akidah dan ibadah

·        Pemerintahan dan hukum

·        Sosial dan ekonomi

·        Hubungan luar negeri


2. Penerapan Islam Kaffah Butuh Negara

“Apakah mereka mencari hukum selain hukum Allah, padahal (hukum) Allah adalah yang terbaik bagi kaum yang meyakini?”
(QS. Al-Ma'idah: 50)

Ayat ini menjadi argumen kuat bahwa hukum Allah wajib diterapkan. Dan penerapannya butuh institusi yang menjalankan dan menegakkannya secara struktural, yaitu Khilafah.

Dalam Muqaddimah Dustur, dirinci bahwa penerapan syariah memerlukan:

·        Wujud pemimpin (Khalifah)

·        Sistem hukum (Qadha dan Qanun Syar’i)

·        Struktur negara (Wilayah, Jund, Baitul Mal, dan Majlis Ummah)


3. Tanpa Khilafah, Hukum Islam Akan Tertinggal

Kitab Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 2 menyebut:

"Tidak ada satu hukum pun dari hukum syariah yang akan diterapkan secara kaffah tanpa keberadaan negara Khilafah."

Contoh konkret:

·        Hukum hudud tidak bisa ditegakkan tanpa Qadhi dan penguasa syar’i.

·        Zakat tidak bisa dikelola sebagai sistem fiskal tanpa Baitul Mal.

·        Dakwah Islam ke dunia internasional tidak bisa dilakukan tanpa institusi yang membawa dan membela Islam (jihad & diplomasi).


4. Demokrasi dan Sekularisme Bertentangan dengan Islam

Dalam Afkar Siyasiyah, menyatakan:

"Demokrasi adalah sistem kufur karena meletakkan kedaulatan di tangan rakyat (manusia), bukan Allah."

Padahal, dalam Islam:

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Yusuf: 40)

Dengan demikian, sistem demokrasi dan negara nasional sekular secara esensial menolak Allah sebagai pembuat hukum.


5. Dalil-Dalil Kewajiban Menegakkan Khilafah

a. Ijma’ Shahabat
Setelah wafatnya Rasulullah
, para sahabat sepakat memilih Abu Bakar sebagai Khalifah bahkan sebelum memakamkan Nabi . Ini menunjukkan:

·        Mengangkat Khalifah hukumnya wajib.

·        Wajibnya tidak boleh ditunda meskipun ada urusan besar lain.

b. Hadits Nabi

“Siapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at, maka ia mati dalam keadaan jahiliah.”
(HR. Muslim)

c. Kaidah Ushul Fiqh

“Mā lā yatimmu al-wājibu illā bihi fa huwa wājib”
(Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia hukumnya wajib)

Karena penerapan hukum Allah tidak bisa dilakukan kecuali dengan Khilafah, maka mendirikan Khilafah menjadi wajib.


6. Tujuan Syariat Hanya Bisa Dicapai dengan Khilafah

"Dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam."
(QS. Al-Anbiya: 107)

Kitab Nidzamul Islam dan Muqaddimah Dustur menyebut bahwa hanya dengan Khilafah:

·        Islam bisa menjadi rahmat yang operasional, bukan sekadar slogan.

·        Sistem sosial dan ekonomi Islam bisa mencegah kerusakan moral dan eksploitasi kapitalis.

·        Hukum jihad dan dakwah bisa dijalankan secara resmi dan terorganisir.


Kesimpulan

Khilafah bukan sekadar sistem pemerintahan alternatif. Ia adalah sistem keniscayaan dalam Islam, satu-satunya jalan menerapkan hukum Allah secara kaffah, dan jalan kebangkitan hakiki umat Islam.

Tanpa Khilafah:

·        Islam tidak diterapkan.

·        Umat tercerai-berai.

·        Hukum Allah ditinggalkan


🕌 #Khilafah #IslamKaffah #SyariahSolusi #UmatBangkit

Posting Komentar untuk "Mengapa Umat Islam Butuh Khilafah?"