Khilafah: Sistem Islam yang Kaffah

 


🔹 Khilafah: Sistem Islam yang Kaffah

Makna Kaffah dalam Islam

Allah ï·» berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan..."
(QS. Al-Baqarah: 208)

Ayat ini adalah perintah langsung untuk menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan: aqidah, ibadah, muamalah, hukum pidana, sistem ekonomi, politik, dan hubungan internasional. Khilafah adalah institusi yang mampu menerjemahkan perintah “kaffah” ini ke dalam kehidupan riil masyarakat.

Hadis Tentang Fase-fase Kepemimpinan Umat

Rasulullah ï·º bersabda:

"...Kemudian akan ada Khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah..."
(HR. Ahmad dalam Musnad, no. 18406)

Hadis ini menunjukkan:

1.       Khilafah adalah kelanjutan kenabian, bukan sistem alternatif.

2.       Akan kembali tegak di akhir zaman sebagai janji nubuwwah.

3.       Menjadi satu-satunya bentuk negara yang sah secara syar’i setelah wafatnya Rasulullah ï·º.

Definisi Khilafah 

Kitab Daulah Islamiyyah menyatakan:

“Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.”

Makna “kepemimpinan umum” mengandung konsekuensi:

·        Khilafah tidak mengenal batas negara nasional.

·        Khalifah wajib menerapkan syariat secara menyeluruh (kaffah) di seluruh wilayah kekuasaannya.

·        Negara hanya berideologi Islam, bukan nasionalisme, demokrasi, atau sekularisme.

Mengapa Disebut Junnah (Perisai)?

Rasulullah ï·º bersabda:

"Sesungguhnya Imam (Khalifah) adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya."
(HR. Muslim)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa “junnah” berarti perlindungan dari musuh, kezaliman, dan kekufuran, karena ia adalah pelaksana syariah dan penjaga wilayah Islam.

Khilafah Menerapkan Seluruh Sistem Islam

Dalam Nidzamul Islam, disebutkan bahwa sistem Islam terdiri dari lima struktur utama yang hanya dapat ditegakkan melalui Khilafah:

1.       Nizham al-hukm (sistem pemerintahan): Khilafah, wali, qadhi.

2.       Nizham al-iqtishadi (sistem ekonomi): baitul mal, kepemilikan umum, zakat.

3.       Nizham al-ijtima’i (sistem sosial): pergaulan laki-laki dan perempuan, nasab, keluarga.

4.       Nizham at-ta’lim (sistem pendidikan): tsaqafah Islam sebagai dasar kurikulum.

5.       Siyasah kharijiyyah (politik luar negeri): dakwah dan jihad.

Tanpa Khilafah, seluruh sistem ini hanya menjadi teori tanpa eksekusi.

Mengapa Demokrasi, Republik, dan Monarki Tidak Sah?

Dalam Afkar Siyasiyah, dijelaskan bahwa:

·        Demokrasi adalah sistem buatan manusia, bukan hukum dari Allah ï·».

·        Menjadikan manusia sebagai pembuat hukum adalah kekufuran nyata (QS. Yusuf: 40).

·        Khilafah adalah sistem wahyu, sedangkan selainnya adalah sistem kufur.

Fungsi Strategis Khilafah

1.       Menjaga akidah umat dari serangan pemikiran sesat.

2.       Menyatukan umat Islam yang kini terpecah dalam lebih dari 50 negara.

3.       Menegakkan hukum Allah, bukan hukum sekular.

4.       Membela umat yang tertindas, seperti di Palestina, Rohingya, dll.

Kesimpulan

Khilafah bukan sekadar sistem pemerintahan, tapi satu-satunya cara menerapkan Islam secara kaffah. Tanpa Khilafah:

·        Hukum Allah tidak bisa diterapkan.

·        Peradaban Islam tidak bisa dibangun.

·        Umat akan terus terpecah dan dijajah.

Maka kewajiban menegakkannya adalah fardhu kifayah yang tidak boleh diabaikan.



Posting Komentar untuk " Khilafah: Sistem Islam yang Kaffah"