Mengapa Islam melarang privatisasi kepemilikan umum?
Mengapa Islam melarang privatisasi kepemilikan umum?
Berdasarkan kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fil Islâm (Sistem Ekonomi Islam), Al-Amwâl fî Daulah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Kh1l4f4h), dan Muqaddimah ad-Dustûr, privatisasi kepemilikan umum (الملكية العامة) dipandang tidak dibolehkan, karena syariat telah menetapkan bahwa harta tertentu adalah milik seluruh umat, bukan milik negara ataupun individu. Negara hanya bertugas mengelola, bukan memiliki.
1. Landasan pokok: Kepemilikan adalah hukum syariat
Kitab Sistem Ekonomi Islam menjelaskan bahwa hak
kepemilikan bukan lahir dari kerja, modal, atau keputusan negara, tetapi
merupakan izin dari Allah (asy-Syâri') kepada manusia untuk memanfaatkan
suatu benda.
Karena itu, jenis kepemilikan tidak ditentukan oleh
pemerintah atau mekanisme pasar, tetapi oleh dalil syariat.
Konsekuensinya:
- bila syariat menetapkan suatu harta
sebagai milik individu, negara tidak boleh merampasnya;
- bila syariat menetapkan sebagai milik umum, individu juga tidak boleh memilikinya.
2. Dalil utama larangan privatisasi
Dalil Hadis
Rasulullah ï·º bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang
rumput dan api."
رواه Ø£ØÙ…د وأبو داود
Kitab Sistem Ekonomi Islam menjadikan hadis ini
sebagai dalil pokok mengenai kepemilikan umum.
Hadis lain:
"Tidak boleh dihalangi air, padang rumput dan api."
(HR. Ibnu Majah)
Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa syariat menjadikan tiga jenis benda tersebut sebagai hak bersama masyarakat.
3. Mengapa hanya disebut tiga?
Kitab Sistem Ekonomi Islam menjelaskan bahwa
penyebutan:
- air
- padang rumput
- api
bukan untuk membatasi hanya tiga benda tersebut.
Yang menjadi perhatian adalah sifatnya, bukan nama
bendanya.
Karena itu, segala sesuatu yang mempunyai sifat yang sama
dihukumi sebagai kepemilikan umum.
Misalnya:
- sungai
- laut
- danau
- listrik
- minyak bumi
- gas
- tambang besar
- jalan raya
- pelabuhan
- jaringan air
- saluran listrik
semuanya masuk kepemilikan umum.
4. Jenis kepemilikan umum
Islam membaginya menjadi tiga.
A. Fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat
Misalnya:
- jalan
- masjid
- rumah sakit umum
- sekolah negara
- pelabuhan
- bandara
Karena masyarakat tidak dapat hidup normal tanpa fasilitas tersebut.
B. Barang yang secara alamiah tidak mungkin dimonopoli
individu
Misalnya:
- sungai
- laut
- danau besar
- padang luas
C. Tambang yang jumlahnya sangat besar
Misalnya:
- minyak bumi
- gas
- batu bara
- besi
- tembaga
- dan seluruh tambang yang depositnya
terus menerus.
Islam menjadikan tambang besar sebagai kepemilikan umum.
5. Mengapa privatisasi dilarang?
Islam memberikan beberapa argumentasi.
A. Hak seluruh umat
Karena pemilik sebenarnya adalah seluruh kaum Muslim.
Jika negara menjual tambang kepada perusahaan tertentu,
berarti hak jutaan orang berpindah kepada segelintir orang.
Padahal syariat menetapkan kepemilikannya milik umum.
B. Negara bukan pemilik
Kitab Sistem Keuangan Negara Kh1l4f4h menegaskan:
Kh4l1f4h tidak boleh memberikan minyak, gas, sungai,
laut, tambang dan seluruh kepemilikan umum kepada individu maupun kelompok
karena semuanya milik kaum Muslim. Negara hanya mengatur agar seluruh
masyarakat dapat mengambil manfaat darinya.
Ini merupakan pembeda mendasar antara:
- kepemilikan negara, yang dapat didistribusikan sesuai
hukum syariat;
- kepemilikan umum, yang tidak boleh dipindahkan kepemilikannya.
C. Negara hanya pengelola
Islam menjelaskan bahwa negara:
- mengeksplorasi tambang,
- mengelola minyak,
- membangun pembangkit listrik,
- mengalirkan air,
- kemudian hasilnya dikembalikan
kepada masyarakat.
Bukan menjadi milik penguasa ataupun perusahaan.
6. Dalil dari praktik Nabi ï·º
Riwayat tentang Bilal bin al-Harits al-Muzani yang
pernah diberi tambang oleh Rasulullah ï·º.
Kemudian dijelaskan bahwa tambang tersebut bukan tambang
besar yang tidak terbatas, tetapi tambang terbatas sehingga termasuk
kepemilikan individu.
Adapun tambang besar seperti minyak bumi tidak dianalogikan dengan kasus tersebut.
7. Ketentuan dalam Rancangan Konstitusi
Dalam Masyru' Dustur disebutkan:
Pasal 137
Kepemilikan umum mencakup:
- fasilitas umum,
- tambang yang tidak habis,
- benda yang secara alami tidak dapat dimiliki individu.
Pasal 140
Setiap warga mempunyai hak memanfaatkan kepemilikan umum.
Negara tidak boleh memberikan kepemilikan atau hak eksploitasi kepada sebagian orang sehingga yang lain kehilangan haknya.
8. Hujjah
Argumen yang dibangun dapat diringkas sebagai berikut:
- Allah menetapkan jenis kepemilikan, bukan manusia.
- Hadis "kaum Muslim
berserikat..."
menunjukkan adanya harta yang tidak boleh dimiliki individu.
- Illat (alasan hukum) diperluas kepada seluruh benda
yang memiliki karakteristik serupa, seperti tambang besar dan fasilitas
publik.
- Negara hanya wakil pengelola,
bukan pemilik.
- Privatisasi mengubah hak seluruh umat menjadi hak individu, sehingga bertentangan dengan penetapan syariat.
9. Contoh yang disebutkan
Yang termasuk kepemilikan umum antara lain:
- minyak bumi,
- gas alam,
- batu bara,
- tambang besar,
- listrik publik,
- jaringan air,
- sungai,
- laut,
- jalan raya,
- rel kereta di jalan umum,
- saluran air,
- tiang listrik,
- masjid,
- padang penggembalaan umum.
#Islam #Muslim #Dakwah #DakwahIslam #KajianIslam
#EkonomiIslam #Syariah #Fiqih #Khilafah #BaitulMal #KepemilikanUmum
#Privatisasi #SDA #HukumIslam #Hadis #AlQuran #IslamKaffah #BelajarIslam #PBPro
#FYP

Posting Komentar untuk " Mengapa Islam melarang privatisasi kepemilikan umum?"