Mengapa Islam melarang privatisasi kepemilikan umum?

 


Mengapa Islam melarang privatisasi kepemilikan umum?

Berdasarkan kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fil Islâm (Sistem Ekonomi Islam), Al-Amwâl fî Daulah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Kh1l4f4h), dan Muqaddimah ad-Dustûr, privatisasi kepemilikan umum (الملكية العامة) dipandang tidak dibolehkan, karena syariat telah menetapkan bahwa harta tertentu adalah milik seluruh umat, bukan milik negara ataupun individu. Negara hanya bertugas mengelola, bukan memiliki.

1. Landasan pokok: Kepemilikan adalah hukum syariat

Kitab Sistem Ekonomi Islam menjelaskan bahwa hak kepemilikan bukan lahir dari kerja, modal, atau keputusan negara, tetapi merupakan izin dari Allah (asy-Syâri') kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda.

Karena itu, jenis kepemilikan tidak ditentukan oleh pemerintah atau mekanisme pasar, tetapi oleh dalil syariat.

Konsekuensinya:

  • bila syariat menetapkan suatu harta sebagai milik individu, negara tidak boleh merampasnya;
  • bila syariat menetapkan sebagai milik umum, individu juga tidak boleh memilikinya.

2. Dalil utama larangan privatisasi

Dalil Hadis

Rasulullah ï·º bersabda:

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api."

رواه أحمد وأبو داود

Kitab Sistem Ekonomi Islam menjadikan hadis ini sebagai dalil pokok mengenai kepemilikan umum.

Hadis lain:

"Tidak boleh dihalangi air, padang rumput dan api."

(HR. Ibnu Majah)

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa syariat menjadikan tiga jenis benda tersebut sebagai hak bersama masyarakat.

3. Mengapa hanya disebut tiga?

Kitab Sistem Ekonomi Islam menjelaskan bahwa penyebutan:

  • air
  • padang rumput
  • api

bukan untuk membatasi hanya tiga benda tersebut.

Yang menjadi perhatian adalah sifatnya, bukan nama bendanya.

Karena itu, segala sesuatu yang mempunyai sifat yang sama dihukumi sebagai kepemilikan umum.

Misalnya:

  • sungai
  • laut
  • danau
  • listrik
  • minyak bumi
  • gas
  • tambang besar
  • jalan raya
  • pelabuhan
  • jaringan air
  • saluran listrik

semuanya masuk kepemilikan umum.

4. Jenis kepemilikan umum

Islam membaginya menjadi tiga.

A. Fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat

Misalnya:

  • jalan
  • masjid
  • rumah sakit umum
  • sekolah negara
  • pelabuhan
  • bandara

Karena masyarakat tidak dapat hidup normal tanpa fasilitas tersebut.

B. Barang yang secara alamiah tidak mungkin dimonopoli individu

Misalnya:

  • sungai
  • laut
  • danau besar
  • padang luas 

C. Tambang yang jumlahnya sangat besar

Misalnya:

  • minyak bumi
  • gas
  • batu bara
  • besi
  • tembaga
  • dan seluruh tambang yang depositnya terus menerus.

Islam menjadikan tambang besar sebagai kepemilikan umum.

5. Mengapa privatisasi dilarang?

Islam memberikan beberapa argumentasi.

A. Hak seluruh umat

Karena pemilik sebenarnya adalah seluruh kaum Muslim.

Jika negara menjual tambang kepada perusahaan tertentu, berarti hak jutaan orang berpindah kepada segelintir orang.

Padahal syariat menetapkan kepemilikannya milik umum.

B. Negara bukan pemilik

Kitab Sistem Keuangan Negara Kh1l4f4h menegaskan:

Kh4l1f4h tidak boleh memberikan minyak, gas, sungai, laut, tambang dan seluruh kepemilikan umum kepada individu maupun kelompok karena semuanya milik kaum Muslim. Negara hanya mengatur agar seluruh masyarakat dapat mengambil manfaat darinya.

Ini merupakan pembeda mendasar antara:

  • kepemilikan negara, yang dapat didistribusikan sesuai hukum syariat;
  • kepemilikan umum, yang tidak boleh dipindahkan kepemilikannya.

C. Negara hanya pengelola

Islam menjelaskan bahwa negara:

  • mengeksplorasi tambang,
  • mengelola minyak,
  • membangun pembangkit listrik,
  • mengalirkan air,
  • kemudian hasilnya dikembalikan kepada masyarakat.

Bukan menjadi milik penguasa ataupun perusahaan.

6. Dalil dari praktik Nabi ï·º

Riwayat tentang Bilal bin al-Harits al-Muzani yang pernah diberi tambang oleh Rasulullah ï·º.

Kemudian dijelaskan bahwa tambang tersebut bukan tambang besar yang tidak terbatas, tetapi tambang terbatas sehingga termasuk kepemilikan individu.

Adapun tambang besar seperti minyak bumi tidak dianalogikan dengan kasus tersebut.

7. Ketentuan dalam Rancangan Konstitusi

Dalam Masyru' Dustur disebutkan:

Pasal 137

Kepemilikan umum mencakup:

  • fasilitas umum,
  • tambang yang tidak habis,
  • benda yang secara alami tidak dapat dimiliki individu.

Pasal 140

Setiap warga mempunyai hak memanfaatkan kepemilikan umum.

Negara tidak boleh memberikan kepemilikan atau hak eksploitasi kepada sebagian orang sehingga yang lain kehilangan haknya.

8. Hujjah

Argumen yang dibangun dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Allah menetapkan jenis kepemilikan, bukan manusia.
  2. Hadis "kaum Muslim berserikat..." menunjukkan adanya harta yang tidak boleh dimiliki individu.
  3. Illat (alasan hukum) diperluas kepada seluruh benda yang memiliki karakteristik serupa, seperti tambang besar dan fasilitas publik.
  4. Negara hanya wakil pengelola, bukan pemilik.
  5. Privatisasi mengubah hak seluruh umat menjadi hak individu, sehingga bertentangan dengan penetapan syariat.

9. Contoh yang disebutkan

Yang termasuk kepemilikan umum antara lain:

  • minyak bumi,
  • gas alam,
  • batu bara,
  • tambang besar,
  • listrik publik,
  • jaringan air,
  • sungai,
  • laut,
  • jalan raya,
  • rel kereta di jalan umum,
  • saluran air,
  • tiang listrik,
  • masjid,
  • padang penggembalaan umum.

 

#Islam #Muslim #Dakwah #DakwahIslam #KajianIslam #EkonomiIslam #Syariah #Fiqih #Khilafah #BaitulMal #KepemilikanUmum #Privatisasi #SDA #HukumIslam #Hadis #AlQuran #IslamKaffah #BelajarIslam #PBPro #FYP

Posting Komentar untuk " Mengapa Islam melarang privatisasi kepemilikan umum?"