Mengapa Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis?
Berdasarkan kitab An-Nizhām
al-Iqtiṣādī fī al-Islām (Sistem Ekonomi Islam) karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Islam membagi
kepemilikan menjadi tiga jenis, yaitu:
- Kepemilikan Individu (الملكية الفردية)
- Kepemilikan Umum (الملكية العامة)
- Kepemilikan Negara (ملكية الدولة)
Pembagian ini bukan hasil ijtihad ekonomi, bukan pula kompromi antara kapitalisme dan sosialisme, melainkan istinbath hukum syariat dari Al-Qur'an dan As-Sunnah terhadap berbagai nash yang mengatur objek-objek kepemilikan yang berbeda. Hal ini dijelaskan dalam bab "Jenis-jenis Kepemilikan (أنواع الملكية)" pada kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam.
Mengapa Islam membaginya menjadi tiga?
1. Karena syariat tidak menyamakan seluruh harta
Prinsip pertama adalah:
Syariat menetapkan hukum berbeda terhadap berbagai jenis
harta.
Artinya, Islam melihat bahwa:
- ada harta yang boleh dimiliki
individu,
- ada harta yang diharamkan dimiliki
individu,
- ada harta yang menjadi milik
seluruh kaum Muslim,
- ada harta yang menjadi hak negara
untuk mengelolanya.
Karena itu tidak mungkin seluruh harta dimasukkan ke dalam
satu kategori sebagaimana kapitalisme.
Dalil pertama: adanya kepemilikan individu
Allah berfirman:
"Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan
dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan."
(QS. An-Nisā' : 32)
Allah juga berfirman:
"Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan
cara batil."
(QS. Al-Baqarah : 188)
Ayat-ayat ini menunjukkan adanya hak milik pribadi yang
dihormati syariat.
Karena itu Islam mengakui:
- jual beli
- warisan
- hibah
- hadiah
- hasil kerja
- hasil perdagangan
sebagai sebab-sebab kepemilikan. Pembahasan tentang
sebab-sebab kepemilikan dijelaskan secara rinci dalam kitab An-Nizhām
al-Iqtiṣādī.
Dalil kedua: adanya kepemilikan umum
Inilah dalil paling terkenal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
المسلمون شركاء
في ثلاث: الماء والكلأ
والنار
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang
rumput, dan api."
(HR. Ahmad, Abu Dawud)
Dalam kitab dijelaskan bahwa hadits ini bukan membatasi
hanya tiga benda tersebut, tetapi menjadi dasar hukum semua benda yang
memiliki illat yang sama.
Tiga kelompok kepemilikan umum, yaitu: fasilitas yang menjadi
kebutuhan bersama, benda yang secara tabiat tidak layak dimonopoli individu,
dan sumber daya alam yang sangat besar.
Mengapa air dijadikan milik umum?
Karena manusia tidak mungkin hidup tanpanya.
Jika seseorang menguasai seluruh sumber air, maka kehidupan
masyarakat akan bergantung kepadanya.
Maka syariat melarang monopoli tersebut.
Logika yang sama berlaku terhadap:
- sungai
- laut
- danau
- jalan umum
- listrik publik
- jaringan air
Seluruh sarana yang mengikuti fungsi kepemilikan umum juga
mengambil hukum yang sama.
Dalil ketiga: adanya kepemilikan negara
Kitab menjelaskan adanya jenis ketiga yang disebut Milkiyyah
ad-Daulah, yaitu harta yang bukan milik individu dan bukan pula milik umum,
tetapi pengelolaannya berada di tangan negara demi kemaslahatan kaum Muslim,
seperti tanah tertentu, bangunan milik negara, atau aset yang hak
pengelolaannya diberikan kepada Kh4l1f4h.
Contohnya:
- tanah fai'
- tanah kharaj
- bangunan milik negara
- aset negara
- tanah yang belum dimiliki individu
Negara boleh mengelola atau mendistribusikannya sesuai hukum
syariat.
Mengapa tidak cukup dua jenis saja?
Kitab memberikan argumentasi yang sangat penting.
Misalnya:
Jika semua menjadi milik individu
Akan terjadi:
- monopoli
- eksploitasi
- privatisasi sumber daya alam
Sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
Jika semua menjadi milik negara
Maka:
- individu kehilangan hak memiliki
- manusia tidak bebas bekerja
- perdagangan mati
Ini adalah problem sosialisme.
Islam menolak kedua ekstrem tersebut.
Karena itu syariat membagi kepemilikan sesuai sifat objeknya.
Dalam perspektif ushul fiqih, pembagian ini didasarkan pada
prinsip bahwa hukum mengikuti dalil syariat (النص), bukan semata pertimbangan manfaat.
Dengan kata lain:
- ketika nash membolehkan pemilikan
individu → hukumnya milik individu;
- ketika nash menetapkan suatu benda
menjadi milik bersama → hukumnya milik umum;
- ketika syariat menyerahkan
pengelolaan kepada imam/Kh4l1f4h atas nama umat → lahirlah kepemilikan
negara.
Jadi, klasifikasi ini merupakan hasil istinbāṭ
dari keseluruhan nash syariat, bukan klasifikasi ekonomi yang dibuat manusia.
Mengapa minyak dan gas menjadi milik umum?
Sumber daya alam yang jumlahnya sangat besar termasuk
kepemilikan umum.
Argumentasinya:
- termasuk kekayaan yang dibutuhkan
seluruh masyarakat;
- tidak layak dimonopoli individu;
- jika dimiliki individu akan
menimbulkan kemudaratan besar.
Karena itu hasilnya dikembalikan kepada seluruh kaum Muslim
melalui pengelolaan negara.
Hikmah pembagian tiga jenis kepemilikan
- Menjaga hak individu untuk bekerja
dan memiliki harta secara sah.
- Mencegah monopoli terhadap
kebutuhan hidup masyarakat.
- Menjamin distribusi kekayaan yang
lebih adil.
- Memberi negara instrumen untuk
mengelola aset yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Menyeimbangkan kebebasan ekonomi
dengan kemaslahatan masyarakat.
Kesimpulan :
Menurut kitab An-Nizhām al-Iqtiṣādī
fī al-Islām,
Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis karena syariat menetapkan
hukum yang berbeda terhadap objek-objek harta berdasarkan dalil.
Pembagian ini bukan kompromi antara kapitalisme dan
sosialisme, melainkan hasil istinbāṭ dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Kepemilikan individu diakui untuk menjaga hak pribadi, kepemilikan umum
ditetapkan agar kebutuhan vital tidak dimonopoli, sedangkan kepemilikan negara
memberikan kewenangan kepada negara untuk mengelola aset tertentu demi kemaslahatan
umat.
Dasar utama yang dijadikan pijakan dalam kitab antara lain
pembahasan tentang jenis-jenis kepemilikan, hadits "Kaum Muslim
berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api", serta
penjelasan mengenai karakteristik kepemilikan umum dan kepemilikan
negara.
#EkonomiIslam #SistemEkonomiIslam #KepemilikanDalamIslam
#FiqihMuamalah #MuamalahIslam #IslamKaffah #IslamItuSolusi #KajianIslam
#BelajarIslam #EdukasiIslam #DakwahIslam #FYPIndonesia #TikTokIndonesia
#KontenEdukasi #Viral

Posting Komentar untuk "Mengapa Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis?"