Mengapa Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis?

 


Berdasarkan kitab An-Nizhām al-Iqtiṣādī fī al-Islām (Sistem Ekonomi Islam) karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Kepemilikan Individu (الملكية الفردية)
  2. Kepemilikan Umum (الملكية العامة)
  3. Kepemilikan Negara (ملكية الدولة)

Pembagian ini bukan hasil ijtihad ekonomi, bukan pula kompromi antara kapitalisme dan sosialisme, melainkan istinbath hukum syariat dari Al-Qur'an dan As-Sunnah terhadap berbagai nash yang mengatur objek-objek kepemilikan yang berbeda. Hal ini dijelaskan dalam bab "Jenis-jenis Kepemilikan (أنواع الملكية)" pada kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam. 


Mengapa Islam membaginya menjadi tiga?

1. Karena syariat tidak menyamakan seluruh harta

Prinsip pertama adalah:

Syariat menetapkan hukum berbeda terhadap berbagai jenis harta.

Artinya, Islam melihat bahwa:

  • ada harta yang boleh dimiliki individu,
  • ada harta yang diharamkan dimiliki individu,
  • ada harta yang menjadi milik seluruh kaum Muslim,
  • ada harta yang menjadi hak negara untuk mengelolanya.

Karena itu tidak mungkin seluruh harta dimasukkan ke dalam satu kategori sebagaimana kapitalisme.


Dalil pertama: adanya kepemilikan individu

Allah berfirman:

"Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan."

(QS. An-Nisā' : 32)

Allah juga berfirman:

"Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil."

(QS. Al-Baqarah : 188)

Ayat-ayat ini menunjukkan adanya hak milik pribadi yang dihormati syariat.

Karena itu Islam mengakui:

  • jual beli
  • warisan
  • hibah
  • hadiah
  • hasil kerja
  • hasil perdagangan

sebagai sebab-sebab kepemilikan. Pembahasan tentang sebab-sebab kepemilikan dijelaskan secara rinci dalam kitab An-Nizhām al-Iqtiṣādī.

 

Dalil kedua: adanya kepemilikan umum

Inilah dalil paling terkenal.

Rasulullah bersabda:

المسلمون شركاء في ثلاث: الماء والكلأ والنار

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."

(HR. Ahmad, Abu Dawud)

Dalam kitab dijelaskan bahwa hadits ini bukan membatasi hanya tiga benda tersebut, tetapi menjadi dasar hukum semua benda yang memiliki illat yang sama.

Tiga kelompok kepemilikan umum, yaitu: fasilitas yang menjadi kebutuhan bersama, benda yang secara tabiat tidak layak dimonopoli individu, dan sumber daya alam yang sangat besar.

 

Mengapa air dijadikan milik umum?

Karena manusia tidak mungkin hidup tanpanya.

Jika seseorang menguasai seluruh sumber air, maka kehidupan masyarakat akan bergantung kepadanya.

Maka syariat melarang monopoli tersebut.

Logika yang sama berlaku terhadap:

Seluruh sarana yang mengikuti fungsi kepemilikan umum juga mengambil hukum yang sama.

 

Dalil ketiga: adanya kepemilikan negara

Kitab menjelaskan adanya jenis ketiga yang disebut Milkiyyah ad-Daulah, yaitu harta yang bukan milik individu dan bukan pula milik umum, tetapi pengelolaannya berada di tangan negara demi kemaslahatan kaum Muslim, seperti tanah tertentu, bangunan milik negara, atau aset yang hak pengelolaannya diberikan kepada Kh4l1f4h.

Contohnya:

  • tanah fai'
  • tanah kharaj
  • bangunan milik negara
  • aset negara
  • tanah yang belum dimiliki individu

Negara boleh mengelola atau mendistribusikannya sesuai hukum syariat.

 

Mengapa tidak cukup dua jenis saja?

Kitab memberikan argumentasi yang sangat penting.

Misalnya:

Jika semua menjadi milik individu

Akan terjadi:

  • monopoli
  • eksploitasi
  • privatisasi sumber daya alam

Sebagaimana dalam sistem kapitalisme.

 

Jika semua menjadi milik negara

Maka:

  • individu kehilangan hak memiliki
  • manusia tidak bebas bekerja
  • perdagangan mati

Ini adalah problem sosialisme.

 

Islam menolak kedua ekstrem tersebut.

Karena itu syariat membagi kepemilikan sesuai sifat objeknya.

 

Hujjah ushul fiqih

Dalam perspektif ushul fiqih, pembagian ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum mengikuti dalil syariat (النص), bukan semata pertimbangan manfaat.

Dengan kata lain:

  • ketika nash membolehkan pemilikan individu → hukumnya milik individu;
  • ketika nash menetapkan suatu benda menjadi milik bersama → hukumnya milik umum;
  • ketika syariat menyerahkan pengelolaan kepada imam/Kh4l1f4h atas nama umat → lahirlah kepemilikan negara.

Jadi, klasifikasi ini merupakan hasil istinbāṭ dari keseluruhan nash syariat, bukan klasifikasi ekonomi yang dibuat manusia.

 

Mengapa minyak dan gas menjadi milik umum?

Sumber daya alam yang jumlahnya sangat besar termasuk kepemilikan umum.

Argumentasinya:

  1. termasuk kekayaan yang dibutuhkan seluruh masyarakat;
  2. tidak layak dimonopoli individu;
  3. jika dimiliki individu akan menimbulkan kemudaratan besar.

Karena itu hasilnya dikembalikan kepada seluruh kaum Muslim melalui pengelolaan negara.

 

Hikmah pembagian tiga jenis kepemilikan

  • Menjaga hak individu untuk bekerja dan memiliki harta secara sah.
  • Mencegah monopoli terhadap kebutuhan hidup masyarakat.
  • Menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil.
  • Memberi negara instrumen untuk mengelola aset yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Menyeimbangkan kebebasan ekonomi dengan kemaslahatan masyarakat.

 

Kesimpulan :

Menurut kitab An-Nizhām al-Iqtiṣādī fī al-Islām, Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis karena syariat menetapkan hukum yang berbeda terhadap objek-objek harta berdasarkan dalil.

Pembagian ini bukan kompromi antara kapitalisme dan sosialisme, melainkan hasil istinbāṭ dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kepemilikan individu diakui untuk menjaga hak pribadi, kepemilikan umum ditetapkan agar kebutuhan vital tidak dimonopoli, sedangkan kepemilikan negara memberikan kewenangan kepada negara untuk mengelola aset tertentu demi kemaslahatan umat.

Dasar utama yang dijadikan pijakan dalam kitab antara lain pembahasan tentang jenis-jenis kepemilikan, hadits "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api", serta penjelasan mengenai karakteristik kepemilikan umum dan kepemilikan negara.


#EkonomiIslam #SistemEkonomiIslam #KepemilikanDalamIslam #FiqihMuamalah #MuamalahIslam #IslamKaffah #IslamItuSolusi #KajianIslam #BelajarIslam #EdukasiIslam #DakwahIslam #FYPIndonesia #TikTokIndonesia #KontenEdukasi #Viral

Posting Komentar untuk "Mengapa Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis?"