Mengapa negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat?
Mengapa negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat?
1. Negara adalah rā'in (pengurus), bukan sekadar regulator
Dalil utama adalah sabda Rasulullah ﷺ:
"الإمام
راعٍ وهو مسؤول عن رعيته"
"Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia
bertanggung jawab atas rakyatnya."
Makna hadis
Kata ra'in bukan berarti simbolik.
Ra'in berarti:
- mengurus
- menjaga
- memenuhi kebutuhan
- menghilangkan kesulitan rakyat
Karena itu negara tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi
wajib memastikan kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi.
2. Tujuan pemerintahan dalam Islam adalah ri'ayah syu'unil
ummah
Dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah dijelaskan
bahwa politik dalam Islam adalah:
رعاية شؤون الأمة بالأحكام
الشرعية
"Mengurusi seluruh urusan umat dengan hukum-hukum
syariat."
Artinya:
Negara bukan perusahaan.
Bukan badan usaha.
Bukan regulator pasar.
Melainkan pelaksana hukum Allah dalam mengurusi kehidupan
manusia.
3. Allah memerintahkan pemimpin berhukum dengan syariat
Allah berfirman:
وَأَنِ احْكُمْ
بَيْنَهُمْ بِمَا
أَنْزَلَ اللَّهُ
"Berhukumlah di antara mereka dengan apa yang Allah
turunkan."
Kemudian Allah menegaskan:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ
يَبْغُونَ
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki?"
(QS Al-Maidah:50)
Kitab Muqaddimah ad-Dustur menjadikan ayat ini sebagai
dasar bahwa seluruh kebijakan negara—including ekonomi dan distribusi
kesejahteraan—harus tunduk kepada syariat, bukan asas kapitalisme.
4. Islam mewajibkan setiap manusia hidup layak
Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi dijelaskan bahwa
tujuan sistem ekonomi Islam bukan sekadar meningkatkan produksi.
Tetapi:
memastikan setiap individu memperoleh kebutuhan hidupnya.
Artinya ukuran keberhasilan negara bukan:
- GDP naik
- investasi naik
- ekspor naik
melainkan:
apakah setiap individu memperoleh kebutuhan pokoknya.
Salah satu sebab seseorang boleh memiliki harta adalah:
Pemberian negara kepada rakyat
Ini menunjukkan negara memang diberi wewenang syar'i untuk
memberikan harta kepada rakyat bila diperlukan.
5. Rasulullah ﷺ
sendiri menjamin rakyat
Hadis:
من ترك مالاً فلورثته
ومن ترك كلاً أو ضياعاً فإليّ
وعليّ
"Siapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya.
Siapa meninggalkan keluarga yang tidak memiliki penanggung
nafkah maka menjadi tanggunganku."
(HR Muslim)
Hujjah
Para ulama menjelaskan:
Setelah Rasulullah wafat,
kewajiban ini berpindah kepada Imam/Khalifah.
Artinya negara wajib menanggung orang yang tidak mampu.
6. Dalil Al-Qur'an tentang fakir miskin
Allah berfirman:
وفي أموالهم
حق للسائل
والمحروم
"Dalam harta mereka terdapat hak bagi orang
miskin."
(QS Adz-Dzariyat:19)
Negara menjadi pelaksana hukum ini melalui:
- zakat
- baitul mal
- distribusi kekayaan
sehingga hak orang miskin benar-benar sampai.
7. Harta negara memang disediakan untuk kemaslahatan rakyat
Dalam kitab Al-Amwāl fī Dawlah al-Khilāfah dijelaskan bahwa berbagai pemasukan negara seperti:
- fai'
- kharaj
- jizyah
- kepemilikan umum
- usyur
- ghanimah
dikumpulkan dalam Baitul Mal untuk membiayai berbagai
kewajiban negara terhadap rakyat.
Artinya pemasukan negara bukan untuk mencari laba, tetapi
untuk melaksanakan kewajiban syariat.
8. Siapa yang pertama wajib menafkahi?
Islam menjelaskan urutannya:
Pertama
Laki-laki wajib bekerja dan menafkahi keluarganya.
Kedua
Kerabat yang mampu.
Ketiga
Baitul Mal.
Keempat
Apabila Baitul Mal kosong,
negara mencari sumber syar'i untuk memenuhi kewajiban
tersebut.
Dengan demikian negara menjadi penanggung terakhir agar tidak
ada rakyat yang terlantar.
Apa saja kebutuhan pokok yang wajib dijamin?
Dalam pembahasan sistem ekonomi yang Anda unggah dijelaskan
kebutuhan primer manusia adalah:
- pangan
- sandang
- papan
Sedangkan negara juga wajib menyediakan layanan publik yang
menjadi kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan,
sebagaimana dijelaskan dalam rancangan sistem pemerintahan dan ekonomi Islam.
Hujjah para ulama
Imam Al-Mawardi
Dalam Al-Ahkām as-Sulṭāniyyah beliau menjelaskan bahwa tugas imam adalah menjaga agama dan
mengatur urusan dunia sehingga kemaslahatan rakyat terpelihara.
Imam Al-Juwaini
Beliau menjelaskan bahwa bila rakyat mengalami kelaparan maka
imam wajib memenuhi kebutuhan mereka dari Baitul Mal.
Ibnu Hazm
Beliau berkata:
Orang-orang kaya di suatu negeri wajib menanggung fakir
miskin. Jika zakat tidak mencukupi maka penguasa wajib memaksa orang kaya
memenuhi kebutuhan mereka.
Ini menunjukkan negara tidak boleh membiarkan kemiskinan.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
Dalam An-Nizham al-Iqtishadi beliau menegaskan bahwa:
Tujuan sistem ekonomi Islam adalah menjamin terpenuhinya
kebutuhan pokok setiap individu, bukan sekadar meningkatkan kekayaan negara
atau rata-rata pendapatan masyarakat. Negara bahkan memiliki kewenangan
memberikan harta kepada rakyat sebagai salah satu sebab kepemilikan yang
dibenarkan syariat.
Kesimpulan
Kewajiban negara menjamin kebutuhan pokok rakyat didasarkan
pada beberapa landasan pokok:
- Dalil Al-Qur'an yang memerintahkan penguasa
berhukum dengan syariat (QS. Al-Mā'idah: 48–50).
- Hadis yang menetapkan imam sebagai rā'in (pengurus) yang bertanggung jawab
atas rakyat, serta hadis tentang penanggungjawaban terhadap orang yang
tidak memiliki penanggung nafkah.
- Fungsi negara dalam Islam sebagai pelaksana ri'āyah syu'ūn al-ummah (mengurus urusan umat), bukan
sekadar regulator.
- Sistem Baitul Mal yang menghimpun pemasukan syar'i
untuk membiayai kewajiban negara kepada rakyat.
- Tujuan sistem ekonomi Islam yang berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu, bukan hanya pertumbuhan ekonomi agregat.
Dengan demikian, jaminan kebutuhan pokok rakyat dipandang
sebagai kewajiban syar'i negara yang harus dilaksanakan berdasarkan
dalil Al-Qur'an, Sunnah, dan mekanisme keuangan Islam melalui Baitul Mal.
#Islam #IlmuIslam #KajianIslam #SyariahIslam #EkonomiIslam
#PolitikIslam #BaitulMal #MuslimIndonesia #BelajarIslam #KontenIslam

Posting Komentar untuk " Mengapa negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat?"