Hanya Akidah Islam yang Menjadi Dasar Negara, Konstitusi, dan Perundang-undangan
Hanya Akidah Islam yang Menjadi Dasar Negara, Konstitusi, dan Perundang-undangan
Banyak negara mengaku “Islam”, tapi undang-undangnya masih pinjaman dari
Barat.
Itu bukan ketaatan pada Allah… itu sekadar tempelan demi terlihat
Islami.
Islam tidak mau berbagi tahta hukum.
Akidah Islam wajib jadi satu-satunya dasar negara, konstitusi, dan
undang-undang.
Bukan salah satu dari banyak sumber… tapi sumber tunggal yang mengatur
segalanya.
Republik? Kerajaan? Model pemerintahan bikinan manusia?
Semua itu rapuh. Tak memberi keamanan, kehormatan, dan kemuliaan bagi umat.
Yang mampu hanya sistem yang Allah ridhai.
Lihat Syam.
13 tahun bertahan di tengah ujian, menumpahkan darah dan nyawa demi Islam.
Pengorbanan sebesar ini… pantas dibalas dengan tegaknya hukum Allah,
bukan sistem tambal-sulam warisan penjajah.
Khilafah bukan simbol.
Ia adalah kepemimpinan seluruh umat —
menyatukan kekuatan, membebaskan Al-Aqsha, dan merobek batas negara buatan
penjajah.
Saatnya berani.
Berhenti takut pada Timur atau Barat.
Takutlah hanya pada Allah. Tegakkan sistem-Nya tanpa kompromi.
Umat ini diciptakan untuk memimpin, bukan dipimpin.
Dan itu hanya terwujud bila hukum Allah menjadi hukum negara.
Kalau bukan sekarang…
kapan lagi?
Kalau bukan kita… siapa lagi?
Sumber : https://media-umat.com/
Posting Komentar untuk "Hanya Akidah Islam yang Menjadi Dasar Negara, Konstitusi, dan Perundang-undangan"
Posting Komentar