Pajak UMKM Online: Perlindungan Digital atau Beban Baru?

 


📌 Pajak UMKM Online: Perlindungan Digital atau Beban Baru?


Pemerintah berencana memungut pajak dari UMKM yang berjualan secara daring.
Pertanyaan besarnya: benarkah pajak ini akan kembali dalam bentuk perlindungan digital, insentif, atau hanya sekadar pungutan biasa? 🤔

Ekonom digital Pompy Syaiful pesimis.
Menurutnya, rekam jejak pengelolaan pajak di negeri ini masih buram. UMKM sulit percaya bahwa uang pajak akan kembali untuk mendukung usaha mereka.

Mekanismenya pun berbelit.
Marketplace memungut pajak, menyetor ke negara, lalu masuk ke birokrasi.
Namun di titik ini, dana rawan “hilang arah.” UMKM hanya bisa menunggu… tanpa kepastian.

Masalah lain: krisis kepercayaan publik.
Kasus korupsi, gaya hidup mewah oknum pajak, hingga penggelapan dana membuat rakyat semakin skeptis. Wajar bila UMKM ragu: “Apakah pajak benar-benar untuk kami?”

Timing-nya juga keliru.
Di tengah ekonomi yang lesu, pemerintah justru menambah beban dengan pajak baru.
Bukannya menumbuhkan semangat usaha, malah memperlambat roda ekonomi.

Jika UMKM tertekan → pasar sepi → daya beli melemah → inflasi meningkat.
Efek domino ini tidak hanya menghantam penjual online, tetapi juga ekonomi nasional.

Pertanyaan akhirnya sederhana:
👉 Pajak ini untuk siapa sebenarnya?
👉 Apakah UMKM akan mendapat perlindungan digital?
👉 Atau justru makin tersisih dari persaingan?

💬 Menurut Anda, apa solusi yang paling adil bagi UMKM di era digital ini?


@portalperadabanislam

Sumber : https://media-umat.com/







Posting Komentar untuk "Pajak UMKM Online: Perlindungan Digital atau Beban Baru?"